JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi menilai Peraturan Menteri Perdagangan sebenarnya tidak bisa dijadikan dasar untuk penegakan hukum. Misalnya, digunakan polisi untuk menggerebek produsen pangan.
"Permendag dalam tata peraturan bagaimana kekuatan hukumnya, apakah bisa jadi dasar tindakan hukum? Menurut saya tidak," ujar Viva Yoga saat menjadi narasumber dalam diskusi Perspektif Indonesia Smart FM di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan kecurangan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) dalam memproduksi beras merk "Maknyuss" dan "Ayam Jago".
Kecurangan yang dimaksud yakni membeli harga gabah di petani melampaui harga batas yang ditetapkan pemerintah. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-Dag/Per/7/2017, disebutkan harga acuan pembelian di petani sebesar Rp 3.700 perkilogram untuk gabah panen dan Rp 4.600 perkilogram untuk gabah kering giling.
Baca juga: Ombudsman Gali Informasi Polri soal Polemik Penanganan Kasus Beras
Menurut Viva, dalam Permendag tersebut tidak diatur dengan spesifik persoalan tentang standar harga. Hal itu dinilai bisa menjadi suatu ketidakpastian hukum.
"Ketika tidak bisa jadi acuan hukum, maka tidak bisa jadi dasar untuk melakukan tindakan hukum," kata Viva.