Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Dikhawatirkan Kurangi Keterwakilan Perempuan

Kompas.com - 28/07/2017, 22:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Puskapol Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani mengatakan, keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2009 dan 2014 jumlahnya masih stagnan sebesar 18 persen.

Namun, belum dapat diprediksi apakah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan dalam sidang paripurna pekan lalu dapat meningkatkan keterwakilan perempuan.

"Apakah persentase keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD akan meningkat pada 2019?" kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sri lebih lanjut mengatakan, sejumlah perubahan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu yang baru dapat memengaruhi naik-turunnya persentase keterwakilan perempuan.

Pertama, kenaikan ambang batas suara parlemen menjadi 4 persen, dari yang mulanya 3,5 persen. Kenaikan parliamentary threshold ini menyebabkan pertarungan partai-partai untuk bisa mencapai 4 persen semakin ketat.

"Ditambah lagi performa, citra, dan kepercayaan masyarakat kepada politisi itu saat ini berada di titik nadir. Sehingga persaingan itu semakin berat," ucapnya.

Kedua, metode konversi suara Saint Lague dikhawatirkan menjadi kendala. Sri mengatakan, metode kuota Hare memiliki kelebihan dalam hal proposionalitas. Artinya, tetap terbuka peluang partai tengah untuk mendapatkan relatif satu kursi.

Dengan metode kuota Hare, perempuan yang ada di nomor urut satu dengan suara paling banyak, dan partainya mendapat satu kursi di parlemen, kemungkinan akan terpilih.

"Tapi ketika diubah menjadi Saint Lague, problem-nya metode ini adalah siapa yang memperoleh suara terbanyak, peluang mendapatkan kursi semakin besar," kata Sri.

Dengan metode Saint Lague, maka kekuatan partai dalam setiap daerah pemilihan (dapil) akan sangat berpengaruh. Padahal, saat ini persaingan di tingkat dapil sangat ketat. Caleg perempuan pun harus bekerja ekstra keras untuk memenangkan kompetisi.

Terakhir, masa kampanye yang diperpendek menjadi enam bulan juga akan berpengaruh terhadap naik-turunnya persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

"Jadi kalau bicara hari ini, kemungkinan akan stagnan itu bisa jadi ada. Bahkan ada kemungkinan akan turun," ucapnya.

(Baca juga: KPU Perbanyak Sosialisasi untuk Tingkatkan Keterlibatan Perempuan)

Optimistis dan pesimistis

Menurut Sri, stagnasi keterwakilan perempuan dalam dua pemilu terakhir dapat dilihat dari sisi optimistis dan sisi pesimistis.

Jika dilihat dari sudut pandang optimistis, jumlah perempuan yang terpilih pada Pemilu 2009 dan 2014 menunjukkan bahwa caleg perempuan memiliki daya juang dan kapasitas bertarung yang mumpuni di daerah pemilihan masing-masing.

"Di tengah gempuran suara terbanyak, biaya kampanye yang mahal, perempuan bisa mempertahankan di 18 persen," ucap Sri.

(Baca juga: Komisioner KPU Berharap Ada Dua Perempuan di KPU Kabupaten/Kota)

Namun dari sisi pesimistis, angka 18 persen terbilang masih jauh untuk mencapai target 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen

"Komitmen untuk affirmative action 30 persen di lembaga legislatif masih pepesan kosong," kata dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com