Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Dikhawatirkan Kurangi Keterwakilan Perempuan

Kompas.com - 28/07/2017, 22:25 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Puskapol Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardani mengatakan, keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2009 dan 2014 jumlahnya masih stagnan sebesar 18 persen.

Namun, belum dapat diprediksi apakah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan dalam sidang paripurna pekan lalu dapat meningkatkan keterwakilan perempuan.

"Apakah persentase keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD akan meningkat pada 2019?" kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Sri lebih lanjut mengatakan, sejumlah perubahan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu yang baru dapat memengaruhi naik-turunnya persentase keterwakilan perempuan.

Pertama, kenaikan ambang batas suara parlemen menjadi 4 persen, dari yang mulanya 3,5 persen. Kenaikan parliamentary threshold ini menyebabkan pertarungan partai-partai untuk bisa mencapai 4 persen semakin ketat.

"Ditambah lagi performa, citra, dan kepercayaan masyarakat kepada politisi itu saat ini berada di titik nadir. Sehingga persaingan itu semakin berat," ucapnya.

Kedua, metode konversi suara Saint Lague dikhawatirkan menjadi kendala. Sri mengatakan, metode kuota Hare memiliki kelebihan dalam hal proposionalitas. Artinya, tetap terbuka peluang partai tengah untuk mendapatkan relatif satu kursi.

Dengan metode kuota Hare, perempuan yang ada di nomor urut satu dengan suara paling banyak, dan partainya mendapat satu kursi di parlemen, kemungkinan akan terpilih.

"Tapi ketika diubah menjadi Saint Lague, problem-nya metode ini adalah siapa yang memperoleh suara terbanyak, peluang mendapatkan kursi semakin besar," kata Sri.

Dengan metode Saint Lague, maka kekuatan partai dalam setiap daerah pemilihan (dapil) akan sangat berpengaruh. Padahal, saat ini persaingan di tingkat dapil sangat ketat. Caleg perempuan pun harus bekerja ekstra keras untuk memenangkan kompetisi.

Terakhir, masa kampanye yang diperpendek menjadi enam bulan juga akan berpengaruh terhadap naik-turunnya persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif.

"Jadi kalau bicara hari ini, kemungkinan akan stagnan itu bisa jadi ada. Bahkan ada kemungkinan akan turun," ucapnya.

(Baca juga: KPU Perbanyak Sosialisasi untuk Tingkatkan Keterlibatan Perempuan)

Optimistis dan pesimistis

Menurut Sri, stagnasi keterwakilan perempuan dalam dua pemilu terakhir dapat dilihat dari sisi optimistis dan sisi pesimistis.

Jika dilihat dari sudut pandang optimistis, jumlah perempuan yang terpilih pada Pemilu 2009 dan 2014 menunjukkan bahwa caleg perempuan memiliki daya juang dan kapasitas bertarung yang mumpuni di daerah pemilihan masing-masing.

"Di tengah gempuran suara terbanyak, biaya kampanye yang mahal, perempuan bisa mempertahankan di 18 persen," ucap Sri.

(Baca juga: Komisioner KPU Berharap Ada Dua Perempuan di KPU Kabupaten/Kota)

Namun dari sisi pesimistis, angka 18 persen terbilang masih jauh untuk mencapai target 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen

"Komitmen untuk affirmative action 30 persen di lembaga legislatif masih pepesan kosong," kata dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com