JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eddy Kusuma Wijaya, mengaku bahwa pansus kerap berubah-ubah dalam menyusun jadwal pemanggilan.
Misalnya, pada awal pembentukannya pansus berniat memanggil mantan anggota Komisi II Miryam S Haryani. Namun kemudian, agenda kerap berubah-ubah.
Perubahan itu termasuk rencana mengundang mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Agenda tersebut, kata Eddy, masih melihat perkembangan. Eddy menuturkan, jadwal yang kerap berubah-ubah tersebut bergantung pada kebutuhan.
"Ya (bergantung) kebutuhan yang dicari dalam penyelidikan angket," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/7/2017).
Ia mencontohkan, bantahan Miryam soal penyebutan adanya sejumlah nama anggota Komisi III yang menekannya untuk tidak mengakui adanya pembagian uang proyek e-KTP.
Meski sebelumnya pansus menggebu-gebu menghadirkan Miryam, namun hal itu batal karena surat bantahan Miryam telah dikirim ke pansus.
"Dulu kami sangat penting ingin memanggil Miryam. Berproses, berproses, sekarang sudah enggak begitu penting sekali karena Miryam sudah menjawab per surat," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
(Baca juga: "Tinggal PDI-Perjuangan Pun, Pansus Angket KPK Tetap Jalan")
Adapun saat ini, pansus memiliki kebutuhan lain, salah satunya adalah terkait kinerja KPK. Sebab, banyak laporan-laporan masuk ke pansus berkaitan dengan kinerja KPK.
"Ini pun tetap kami crosscheck," kata Eddy.
Pansus pada awalnya dibentuk untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani.
Sebab, dalam persidangan beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan Miryam, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu dikatakan Miryam saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mengutip Miryam, Novel mengatakan bahwa politisi Partai Hanura itu ditekan oleh sejumlah anggota DPR, yakni Aziz Syamsuddin, Desmond Junaidi Mahesa, Masinton Pasaribu, Sarifuddin Sudding, dan Bambang Soesatyo.
Namun, hal itu dibantah oleh nama-nama yang disebut. Hal ini pun menjadi alasan sejumlah politisi di Senayan untuk membentuk Pansus Hak Angket KPK. Dengan demikian, Miryam diharapkan bisa memberikan keterangan di forum pansus.
Meski demikian, KPK tetap menolak menghadirkan Miryam. Akan tetapi, seiring terbentuknya Pansus Angket KPK, DPR juga ingin mendalami soal laporan keuangan, serta kinerja KPK secara umum.
(Baca juga: Pansus Angket KPK Bantah Pembahasannya Tak Fokus)