Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Bantah Dianggap Maladministrasi Eksekusi Mati WN Nigeria

Kompas.com - 28/07/2017, 14:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung dianggap melakukan pelanggaran administrasi atas eksekusi mati terhadap warga negara Nigeria Humprey Ejike Jefferson.

Hukuman mati dilakukan saat Humprey tengah mengajukan grasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengatakan, keputusan hukuman mati sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan aturan," ujar Rum saat dihubungi, Jumat (28/7/2017).

(baca: Kejaksaan Agung Dinilai Langgar Putusan MK Terkait Eksekusi Mati Humprey Jefferson)

Rum mengatakan, kejaksaan telah melewati tahap penilaian dari segala aspek untuk menentukan daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.

Menurut dia, kejaksaan juga telah memastikan bahwa hak setiap terpidana itu sudah terpenuhi.

"Terlepas dari rekomendasi Ombudsman, kejaksaan selaku eksekutor sudah memberikan hak hukum kepada terpidana," kata Rum.

Sebelumnya, Ombudsman menganggap Kejaksaan Agung melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XIII/2015 karena Humprey tengah mengajukan grasi.

Pasal 7 (2) UU 5/2010 tentang Perubahan UU 22/2002 tentang Grasi menyebutkan, permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, menurut pelapor, yakni kuasa hukum Humprey, eksekusi mati seharusnya tidak dilaksanakan karena tengah proses pengajuan grasi tersebut.

Sesuai Pasal 13 UU tentang Grasi, bagi terpidana mati, kuasa hukum, atau keluarga terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.

Selain itu, Ombudsman berpendapat, Kejaksaan seharusnya memberitahukan kepada terpidana dan/atau kuasa hukum, apabila terdapat pertimbangan lain sehingga eksekusi harus dilaksanakan lebih cepat.

Jika merujuk Pasal 6 (1) Undang-undang Nomor 2 PNPS Tahun 1965 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati, jaksa tinggi/jaksa memberitahukan terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati pada tiga kali 24 jam (72 jam) sebelum pelaksanaan pidana mati. Faktanya, pemberitahuan eksekusi dilakukan kurang lebih 57 jam sebelumnya.

"Dalam kasus ini ada beberapa hak yang dilanggar oleh Kejaksaan Agung maupun PN Jakarta Pusat, penjatuhan hukuman mati setidaknya ada pemberitahuan tiga kali 24 jam dan itu tidak dilakukan," ujar Ninik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com