Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Muda Golkar Sebut Ada Empat Kelompok Lindungi Novanto

Kompas.com - 28/07/2017, 13:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai tak rasional bahwa elite Partai Golkar masih mempertimbangkan Novanto sebagai ketua umum meski telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Padahal, status tersebut, menurutnya, mengakibatkan citra Golkar terus merosot di publik.

"Setidaknya ada empat kelompok utama yang ada di belakang itu semua," kata Doli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/7/2017).

Pertama, lanjut Doli, adalah kelompok yang mendukung Novanto karena bisa terindikasi pernah kecipratan dana hasil korupsi e-KTP. Saat pengadaan e-KTP berlangsung, Novanto tengah menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Di dalam struktur DPP atasan Bendahara Umum itu adalah Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, kolega kerjanya adalah Sekjen dan para Ketua," ujar Doli.

(Baca: Alasan Setia Kawan, Fungsionaris Muda Golkar Dukung Setya Novanto)

Kedua, kelompok yang selama ini dekat, hidup, kerja dan menikmati "jasa" Novanto.

Ketiga, lanjut Doli, kelompok yang masih meyakini ucapan Novanto bahwa ia masih kuat dan berhasil lolos dari jeratan kasus karena didukung Presiden Joko Widodo dan konspirasi peradilan.

Keempat, kelompok yang ingin mengambil keuntungan dalam situasi tertekannya Novanto, baik dari motif ekonomi mapun politik. Mereka, ujar Doli, telah mempersiapkan agenda "kudeta terselubung" untuk mengambilalih kepemimpinan DPR.

"Perilaku-perilaku seperti di atas itulah yang sekarang ikut membuat Golkar 'kotor', yang akan bisa membuat Golkar rusa," tuturnya.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017) malam. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

(Baca: Bela Setya Novanto, AMPG Sebut GMPG Tak Diakui Bagian dari Partai)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, melalui proyek yang digarap saat Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain sekaligus korporasi.

Novanto juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. KPK mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK, Novanto mengunjungi beberapa senior Golkar. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Novanto langsung menggelar rapat pleno dan menyampaikan hasilnya kepada Aburizal.

Pada Senin (24/7/2017) kemarin, Novanto juga menyambangi Ketua Dewan Kehormatan Golkar yang juga Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kompas TV Golkar Serahkan Kasus Setya Novanto ke Proses Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com