Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tokoh Muda Golkar Sebut Ada Empat Kelompok Lindungi Novanto

Kompas.com - 28/07/2017, 13:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai tak rasional bahwa elite Partai Golkar masih mempertimbangkan Novanto sebagai ketua umum meski telah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus e-KTP. Padahal, status tersebut, menurutnya, mengakibatkan citra Golkar terus merosot di publik.

"Setidaknya ada empat kelompok utama yang ada di belakang itu semua," kata Doli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/7/2017).

Pertama, lanjut Doli, adalah kelompok yang mendukung Novanto karena bisa terindikasi pernah kecipratan dana hasil korupsi e-KTP. Saat pengadaan e-KTP berlangsung, Novanto tengah menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.

"Di dalam struktur DPP atasan Bendahara Umum itu adalah Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum, kolega kerjanya adalah Sekjen dan para Ketua," ujar Doli.

(Baca: Alasan Setia Kawan, Fungsionaris Muda Golkar Dukung Setya Novanto)

Kedua, kelompok yang selama ini dekat, hidup, kerja dan menikmati "jasa" Novanto.

Ketiga, lanjut Doli, kelompok yang masih meyakini ucapan Novanto bahwa ia masih kuat dan berhasil lolos dari jeratan kasus karena didukung Presiden Joko Widodo dan konspirasi peradilan.

Keempat, kelompok yang ingin mengambil keuntungan dalam situasi tertekannya Novanto, baik dari motif ekonomi mapun politik. Mereka, ujar Doli, telah mempersiapkan agenda "kudeta terselubung" untuk mengambilalih kepemimpinan DPR.

"Perilaku-perilaku seperti di atas itulah yang sekarang ikut membuat Golkar 'kotor', yang akan bisa membuat Golkar rusa," tuturnya.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017) malam. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga kuat terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.

(Baca: Bela Setya Novanto, AMPG Sebut GMPG Tak Diakui Bagian dari Partai)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, melalui proyek yang digarap saat Novanto menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan orang lain sekaligus korporasi.

Novanto juga dinilai menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya. KPK mengenakan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP oleh KPK, Novanto mengunjungi beberapa senior Golkar. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Novanto langsung menggelar rapat pleno dan menyampaikan hasilnya kepada Aburizal.

Pada Senin (24/7/2017) kemarin, Novanto juga menyambangi Ketua Dewan Kehormatan Golkar yang juga Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie di kediamannya di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kompas TV Golkar Serahkan Kasus Setya Novanto ke Proses Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com