Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Beras Maknyuss, Bareskrim Periksa 8 Saksi dari PT IBU

Kompas.com - 26/07/2017, 22:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Mabes Polri memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan penyelewengan produksi beras, Rabu (26/7/2017).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, saksi yang diperiksa merupakan pegawai PT Indo Beras Unggul (IBU), produsen beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago.

"Hari ini saya harapkan delapan saksi, semua pegawai dan pengurus PT IBU agar bisa hadir. Kemarin sempat menunda, saya tunggu hari ini untuk bisa hadir dan kami lakukan pemeriksaan," kata Agung, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

Agung berharap koordinasi yang baik dari PT IBU. Ini diperlukan agar segera ditemukan titik terang dalam kasus ini.

Hingga kini, polisi telah memeriksa sebanyak 19 saksi. Kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Agung membantah bahwa polisi kesulitan menetapkan tersangka. Selain itu, ia enggan menanggapi semua bantahan yang telah disampaikan pihak PT IBU.

Bantahan itu mulai dari dugaan penggunaan beras subsidi, mematikan usaha lain, hingga manipulasi kandungan gizi.

"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata Agung.

(Baca juga: Produsen Beras Cap Ayam Jago Klarifikasi Tudingan Manipulasi Kandungan Gizi)

Sebelumnya, gudang beras PT IBU di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017) petang, digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan terkait dugaan manipulasi kandungan harga beras. Anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera tersebut diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp 4.900 dari petani dan menjadi beras bermerek.

Gabah itu diproduksi menjadi dua merek beras dengan harga jual berbeda, yakni Maknyuss seharga Rp 13.700 per kilogram dan Cap Ayam Jago seharga Rp 20.400 per kilogram. Kedua harga itu jauh dari yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 9.000 per kilogram.

(Baca juga: Penjelasan Polisi soal Kecurangan PT IBU dalam Produksi Beras)

Dalam gudang berkapasitas 2.000 ton itu, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar. Beras tersebut dilabeli dengan berbagai merek, antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.

Pelaku terancam dikenakan Pasal 383 KUHP dan pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 BIS KUHP tentang Perbuatan Curang.

Kompas TV Polisi termasuk satgas pangan wajib mengusut tuntas dugaan manipulasi harga beras agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com