JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, meskipun terbukti terlibat organisasi masyarakat terlarang, seorang aparatur sipil negara tidak bisa langsung dipecat dari jabatannya.
Asman mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, ada aturan mengenai mekanisme sanksi terhadap ASN yang diduga terlibat organisasi masyarakat terlarang.
"Dalam aturan itu ada prosesnya dulu. Ada sanksi, apakah sanksi administratif, peringatan, macam-macam," ujar Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/7/2017).
Pemberian sanksi itu juga tak semata-mata didasarkan pada tingkat kesalahan ASN itu sendiri. Namun, juga didasarkan kepada penilaian panitia yang ditunjuk pembina pegawai.
Penilaian itu baik di pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota atau di kementerian/ lembaga.
"Pembina pegawai itu nanti membentuk panitia yang terdiri dari tim independen, inspektorat dan pejabat terkait. Nah tinggal diikuti saja pasal-pasal mekanisme pemberian sanksinya," ujar Asman.
Mekanisme ini, menurut Asman, juga meminimalisir adanya "main mata" antara ASN yang akan dikenakan sanksi dengan pembina pegawai.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menegaskan, PNS yang tergabung dalam struktur Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) harus segera mengundurkan diri.
"Kalau dia sebagai pengurus, ya silakan mundur (dari PNS). Karena dia berarti sudah kader kan," ujar Tjahjo, Senin (24/7/2017).
"Gimana kalau dia sendiri sudah anti-Pancasila? Padahal kan tugasnya adalah menjabarkan sila-sila Pacasila, membuat Perda dan kebijakan lain," kata dia.
(Baca: Mendagri Minta PNS yang Kader HTI Mundur dari Jabatannya)
Jika sanksi diberikan oleh atasan, Tjahjo mengingatkan, harus diteliti lebih jauh mengenai tingkat keanggotaan seorang PNS dalam keorganisasian HTI.
PNS yang tingkat keanggotaannya pada level rendah, kata dia, jangan sampai menjadi korban melalui pemberhentian.
"Jangan baru ikut dakwah sehari, baru jadi simpatisan, diminta mundur. Intinya kan disadarkan, dipanggil. Kan ada Forkopimda-nya," ujar Tjahjo.