JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa alias Miko, mengaku diperlakukan istimewa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diungkapkan Niko saat diundang dalam rapat Pansus Hak Angket KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Ia bahkan mengaku dijanjikan mendapat bagian dari aset sitaan Akil dan Mukhtar Effendi jika bisa menjebloskan Akil, Mukhtar, Romi Herton, dan Budi Antoni Al-Jufri.
"Saya akan diberikan aset 50 persen, 50 persen oleh Bapak Abraham Samad, Bapak Novel Baswedan bila mana bisa menjebloskan Bapak Mukhtar Effendi, Bapak Akil Mochtar, Bapak Roni Herton maupun Bapak Jufri," kata Niko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Baca: Undang Terpidana Suap Pilkada, Apa yang Ingin Didalami Pansus?
Selain itu, ia mengaku dibuatkan identitas baru dengan nama Miko Panji Tirtayasa. Padahal, nama aslinya adalah Niko Panji Tirtayasa.
Niko juga mengaku diberi kartu pegawai KPK agar tidak terkena pidana umum.
Masih pengakuan Niko, penyidik KPK Novel Baswedan menawarkan "tukar guling" kasus jika ia mau membantu KPK.
Menurut Niko, KPK mengecek kasus pidana umum yang menjeratnya di Polres Cibinong, Polres Tasikmalaya, Polres Sukabumi, dan Polres Kabupaten Bandung.
"Saya iya-kan karena banyak ketakutan," kata dia.
Merasa diistimewakan
Niko mengatakan, ia juga kerap diperlakukan spesial dibanding saksi lainnya.
Jika tamu-tamu KPK masuk ke Gedung KPK melalui pintu depan, Niko masuk melalui pintu samping dan bisa bertemu langsung Abraham Samad, yang saat itu menjabat Ketua KPK.
Sebelum sidang, kata Niko, ia mendapatkan arahan serta diberi fasilitas, di antaranya kendaraan mewah.
"Pijat, silakan cek ke Aston Rasuna Said. (Yang memberi) Pihak KPK," kata Niko.
Selain itu, kata Niko, ada arahan dari jaksa terkait jawaban yang harus disampaikannya di persidangan.
"Jaksanya ngeri. Pak Pulung, Ibu Eli. Saya diarahkan harus jawab apa, ngomong apa," ujar dia.