JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia masih membutuhkan waktu untuk mengenakan pajak terhadap penyedia jejaring sosial asal Amerika Serikat, Facebook.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa perusahaan milik Mark Zuckerberg itu sebenarnya telah mengantongi izin prinsip pada Maret 2017 lalu.
Namun, hingga kini pemerintah belum dapat menjaring pajaknya. Sebab, usaha yang didaftarkan Facebook di dalam izin prinsip itu berjenis manajemen konsultasi consulting management.
Sementara, penghasilan Facebook didominasi oleh periklanan digital.
"Jadi, izin prinsipnya itu masuknya ke consulting management, itu kan bukan sesuai dengan bisnisnya, yaitu periklanan," ujar Rudiantara di Kompleks Istana Presiden, Selasa (25/7/2017).
Rudiantara mendorong Facebook untuk segera mendaftarkan ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) jenis periklanan agar pajak bisa segera diterapkan.
"Kami minta ke mereka untuk pindah (ke periklanan). Nanti pasti saya bantu. Pihak Kominfo dan BPS kan sudah buka KBLI baru (KBLI Periklanan)," ujar Rudiantara.
(Baca juga: Menkeu Beberkan Status Facebook, Google, dan Twitter di Indonesia)
Ia mengingatkan, prinsip pajak periklanan berlaku surut. Artinya, saat sudah mendaftarkan diri ke KBLI yang sesuai, pajak yang dikenakan Facebook dihitung sejak perusahaan itu menerima pemasukan pertama kali dari periklanan.
Oleh sebab itu, sebelum nilai pajak terus naik, Rudiantara menyarankan agar Facebook segera mengurus izin tersebut.
"Kalau memang enggak segera diurus ya berarti numpuk saja terus pajaknya," ujar Rudiantara.