JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Pada hari ini, Selasa (25/7/2017), KPK memanggil Direktur Pengembangan Bisnis Riset dan Teknologi PT Pembangunan Perumahan Persero, Lukman Hidayat.
Lukman diperiksa sebagai saksi untuk PT Duta Graha Indah yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineering.
Dalam kasus ini, PT DGI telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT DGI yang berubah nama menjadi PT NKE," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca: Ini Dugaan Penyimpangan dalam Pembangunan RS Udayana oleh PT DGI
PT DGI telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan RS Udayana.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK.
Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara yang sama dengan tersangka Dudung Purwadi, Direktur Utama PT DGI dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.
Syarif mengatakan, PT DGI melalui Dudung diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.
Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Dalam kasus ini, PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.