Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Ahmadiyah Manislor Alami Kekerasan dan Diskriminasi Berlapis

Kompas.com - 24/07/2017, 23:17 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan bahwa warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat telah mengalami kekerasan dan diskriminasi yang berlapis.

Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan enggan menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi 1600 jemaah Ahmadiyah warga Desa Manislor.

Padahal, sejak pemerintah membuat kebijakan e-KTP pada 2012, ribuan warga Ahmadiyah telah melakukan perekaman data pribadi dan memenuhi persyaratan administratif.

"Persoalan e-KTP ini kan menimbulkan kekerasan dan diskriminasi berlapis. Orang tidak bisa sekolah dan macam-macam. Itu kan berarti ada diskriminasi lanjutan," ujar Ismail saat mendampingi warga Ahmadiyah ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Menurut Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, pihak Dinas Dukcapil tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat syahadat.

Akibat tindakan diskriminasi tersebut warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengakses segala pelayanan publik dan jasa transportasi. Bahkan, dia mengungkapkan ada warga Ahmadiyah yang tidak bisa mendaftar ke sekolah kedinasan karena mensyaratkan e-KTP.

Menurut Ismail, seharusnya pemerintah bisa membedakan antara urusan yang menyangkut agama dan hak asasi warga negara.

Ismail menegaskan, pemerintah tidak bisa menolak menerbitkan e-KTP, sebab hal itu merupakan kewajiban yang harus depenuhi terhadap seluruh warga negara tanpa melihat latar belakang agama.

"Menurut saya urusan keagamaan ini bukan urusan negara sebenarnya. E-KTP ini seharusnya tidak ada pengecualian, bahkan atheis pun juga harus diberikan. Keyakinan itu tidak bisa diintervensi dan dibatasi," ucapnya.

(Baca: Tak Kunjung Dapat E-KTP, Jemaah Ahmadiyah Manislor Mengadu ke Ombudsman)

Persoalan yang dialami warga Ahmadiyah ini muncul pasca-terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta Camat tidak membuatkan KTP bagi anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia.

Kemudian, disusul Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, perihal pencatuman agama bagi JAI pada e-KTP.

Secara terpisah, Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan menawarkan agar penerbitan e-KTP warga Manislor dilakukan di Jakarta.

Dia pun meminta perwakilan warga Ahmadiyah untuk menyiapkan Kartu Keluarga sebagai syarat penerbitan E-KTP dan diserahkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat (4/8/2017).

"Untuk siap-siap (cetak E-KTP pekan depan) silakan bawa saja Kartu Keluarga. Daftar (warga) yang sudah merekam data coba diketik dan dilampirkan KK. Mudah-mudahan bisa. Secara teknis perekaman di Jakarta bisa," ujar Drajat.

(Baca: Kemendagri Janjikan E-KTP Warga Ahmadiyah Manislor Diterbitkan di Jakarta)

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com