JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani mengatakan bahwa warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat telah mengalami kekerasan dan diskriminasi yang berlapis.
Hingga saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan enggan menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi 1600 jemaah Ahmadiyah warga Desa Manislor.
Padahal, sejak pemerintah membuat kebijakan e-KTP pada 2012, ribuan warga Ahmadiyah telah melakukan perekaman data pribadi dan memenuhi persyaratan administratif.
"Persoalan e-KTP ini kan menimbulkan kekerasan dan diskriminasi berlapis. Orang tidak bisa sekolah dan macam-macam. Itu kan berarti ada diskriminasi lanjutan," ujar Ismail saat mendampingi warga Ahmadiyah ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Menurut Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, pihak Dinas Dukcapil tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat syahadat.
Akibat tindakan diskriminasi tersebut warga Ahmadiyah kesulitan untuk mengakses segala pelayanan publik dan jasa transportasi. Bahkan, dia mengungkapkan ada warga Ahmadiyah yang tidak bisa mendaftar ke sekolah kedinasan karena mensyaratkan e-KTP.
Menurut Ismail, seharusnya pemerintah bisa membedakan antara urusan yang menyangkut agama dan hak asasi warga negara.
Ismail menegaskan, pemerintah tidak bisa menolak menerbitkan e-KTP, sebab hal itu merupakan kewajiban yang harus depenuhi terhadap seluruh warga negara tanpa melihat latar belakang agama.
"Menurut saya urusan keagamaan ini bukan urusan negara sebenarnya. E-KTP ini seharusnya tidak ada pengecualian, bahkan atheis pun juga harus diberikan. Keyakinan itu tidak bisa diintervensi dan dibatasi," ucapnya.
(Baca: Tak Kunjung Dapat E-KTP, Jemaah Ahmadiyah Manislor Mengadu ke Ombudsman)
Persoalan yang dialami warga Ahmadiyah ini muncul pasca-terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta Camat tidak membuatkan KTP bagi anggota Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Kemudian, disusul Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, perihal pencatuman agama bagi JAI pada e-KTP.
Secara terpisah, Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan menawarkan agar penerbitan e-KTP warga Manislor dilakukan di Jakarta.
Dia pun meminta perwakilan warga Ahmadiyah untuk menyiapkan Kartu Keluarga sebagai syarat penerbitan E-KTP dan diserahkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat (4/8/2017).
"Untuk siap-siap (cetak E-KTP pekan depan) silakan bawa saja Kartu Keluarga. Daftar (warga) yang sudah merekam data coba diketik dan dilampirkan KK. Mudah-mudahan bisa. Secara teknis perekaman di Jakarta bisa," ujar Drajat.
(Baca: Kemendagri Janjikan E-KTP Warga Ahmadiyah Manislor Diterbitkan di Jakarta)