Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diharapkan Tak Setujui Perppu Ormas

Kompas.com - 24/07/2017, 19:41 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan berharap DPR tak menyetujui Perppu tersebut.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menilai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah cukup jelas mengatur upaya pembubaran suatu ormas yang dianggap mengancam negara.

"Mekanisme pembubaran ormas juga sudah diatur dalam UU ini," kata Yati, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Ia mencontohkan, Pasal 68 UU Ormas menjelaskan bahwa pemerintah bisa mencabut status badan hukum suatu ormas yang masih berkegiatan meskipun sudah diberhentikan sementara.

Pencabutan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.

"Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu Ormas ini, cukup dengan UU yang lama," kata dia.

Sementara, Direktur Imparsial Al Araf menilai, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak tepat.

Menurut dia, pencabutan hak suatu organisasi atau ormas seharusnya bukan ditentukan oleh pemerintah, melainkan pengadilan.

Melalui penerbitan Perppu, pemerintah telah mengambil alih peran yang seharusnya dipegang oleh lembaga yudikatif.

"Pemerintah secara subjektif selain menjadi lembaga eksekutif juga menjadi lembaga yudikatif. Seharusnya pengambil alihan hak suatu ormas dilakukan melalui proses pengadilan," kata dia.

Menurut Al Araf, langkah pencabutan hak suatu organsisasi melalui pengadilan untuk menghindari penilaian subjektif pemerintah terhadap suatu organisasi.

"Seharusnya melalui tahap prosesnya (pengadilan) dahulu, baru (setelah itu dilakukan) pembubaran," kata dia.

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.

Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia.

Kompas TV Ketegasan ini disampaikan seusai diterbitkannya perppu tentang ormas. Haruskah demikian?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com