JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil menolak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan berharap DPR tak menyetujui Perppu tersebut.
Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menilai, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas telah cukup jelas mengatur upaya pembubaran suatu ormas yang dianggap mengancam negara.
"Mekanisme pembubaran ormas juga sudah diatur dalam UU ini," kata Yati, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Ia mencontohkan, Pasal 68 UU Ormas menjelaskan bahwa pemerintah bisa mencabut status badan hukum suatu ormas yang masih berkegiatan meskipun sudah diberhentikan sementara.
Pencabutan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pengadilan.
"Pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu Ormas ini, cukup dengan UU yang lama," kata dia.
Sementara, Direktur Imparsial Al Araf menilai, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak tepat.
Menurut dia, pencabutan hak suatu organisasi atau ormas seharusnya bukan ditentukan oleh pemerintah, melainkan pengadilan.
Melalui penerbitan Perppu, pemerintah telah mengambil alih peran yang seharusnya dipegang oleh lembaga yudikatif.
"Pemerintah secara subjektif selain menjadi lembaga eksekutif juga menjadi lembaga yudikatif. Seharusnya pengambil alihan hak suatu ormas dilakukan melalui proses pengadilan," kata dia.
Menurut Al Araf, langkah pencabutan hak suatu organsisasi melalui pengadilan untuk menghindari penilaian subjektif pemerintah terhadap suatu organisasi.
"Seharusnya melalui tahap prosesnya (pengadilan) dahulu, baru (setelah itu dilakukan) pembubaran," kata dia.
Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Dengan demikian, pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap Hizbut Tahrir Indonesia.