JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto mengatakan, dirinya belum berpikir untuk menempuh proses praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Masalah praperadilan, saya tetap dengan sabar. Saya belum ada niat untuk langsung kepada proses praperadilan," kata Novanto kepada awak media usai pertemuan di rumah BJ Habibie, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Pada pertemuan itu Novanto mengaku bahwa dia juga menyampaikan soal masalah dan langkah hukum atas kasusnya. Meski terkena masalah hukum, Novanto mengatakan tetap menjalankan secara serius tugas partai selain tugas negara.
"Dan tentu masalah hukum saya percayakan pada pihak-pihak dan saya menghargai proses hukum," ujar Novanto.
(Baca juga: Dewan Pakar Golkar Dorong Novanto Tempuh Praperadilan Lawan KPK)
Sedangkan Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid menambahkan, Novanto memang belum menentukan apakah akan mengajukan praperadilan atau tidak. Langkah-langkah hukum masih dalam pertimbangan dan kajian yang matang.
"Sampai saat ini, belum ada keputusan apakah beliau akan melakukan praperadilan atau tidak," ujar Nurdin.
"Beliau hanya mengatakan ada langkah hukum bisa dilakukan, yang akan dilakukan tentu ada proses hukum di KPK. (Dan) beliau sebagai warga negara bisa menggunakan haknya, praperadilan," kata dia.