Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Janjikan E-KTP Warga Ahmadiyah Manislor Diterbitkan di Jakarta

Kompas.com - 24/07/2017, 17:53 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belasan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kembali mendatangi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

Dengan didampingi perwakilan dari Setara Institute dan Yayasan Satu Keadilan, mereka bertemu Direktur Pendaftaran Penduduk di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

Warga Ahmadiyah bermaksud mengadukan Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan yang enggan menerbitkan KTP elektronik (E-KTP) bagi 1.600 jemaah Ahmadiyah di Desa Manislor.

Dalam pertemuan itu, Drajat menawarkan agar penerbitan E-KTP warga Manislor dilakukan di Jakarta.

Baca: Pejabat Ditjen Dukcapil Lihat Keanehan Syarat Mengurus E-KTP Penganut Ahmadiyah

Dia meminta perwakilan warga Ahmadiyah untuk menyiapkan Kartu Keluarga sebagai syarat penerbitan E-KTP dan diserahkan ke Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat (4/8/2017).

"Untuk siap-siap (cetak E-KTP pekan depan) silakan bawa saja Kartu Keluarga. Daftar (warga) yang sudah merekam data coba diketik dan dilampirkan KK. Mudah-mudahan bisa. Secara teknis perekaman di Jakarta bisa," ujar Drajat.

Desi Aries Sandy (28), salah seorang warga Ahmadiyah, mengatakan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan tidak mau menerbitkan e-KTP sebelum seluruh warga Ahmadiyah Desa Manislor menandatangani surat pernyataan mengakui agama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.

Menurut Desi, sejak tahun 2012 seluruh warga Ahmadiyah telah memenuhi perekaman dan seluruh syarat administratif sesuai peraturan.

Dia mempertanyakan adanya surat pernyataan tersebut, sebab syarat itu tidak diatur dalam UU No 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Permendagri 74 Tahun 2015 tentang Perubahan Elemen Data Penduduk di KTP elektronik. 

"Kami diwajibkan menandatangani surat pernyataan dari dinas Dukcapil. Alasannya untuk menyelamatkan warga ahmadiyah dan Pemkab sendiri karena ada ancaman dari ormas tertentu. Pemkab berjanji akan merahasiakan surat pernyataan tersebut," kata Desi.

Sekretaris Yayasan Satu Keadilan Syamsul Alam Agus mengatakan, warga Ahmadiyah di Manislor menolak penandatanganan surat pernyataan tersebut karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi.

Syarat tambahan untuk penerbitan e-KTP warga Ahmadiyah disampaikan Bupati Kuningan saat beraudiensi dengan warga pada 10 Juli 2017 lalu.

"Kalau ini persyaratan, maka ini diskriminasi karena hanya kepada Ahmadiyah," kata Syamsul.

Rencananya, perwakilan warga Ahmadiyah Manislor akan kembali ke Kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri pada Jumat (4/8/2017) untuk beraudiensi dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh.

"Pertemuan minggu depan kami harap sudah akan diterbitkan (E-KTP), yang perlu dibicarakan adalah teknis bagaimana menerbitkan 1.600 e-KTP ini," kata Syamsul.

Berdasarkan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, penerbitan E-KTP bisa dilakukan di luar daerah domisili warga.

Kebijakan Kemendagri RI tentang pembuatan KTP di luar daerah asal tersebut berlandaskan hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri RI Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com