JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, mengajukan hak untuk pikir-pikir setelah mendengar vonis hakim terhadapnya.
Handang belum menentukan apakah akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
"Terima kasih atas vonis majelis hakim, juga pada jaksa yang telah melakukan kewenangannya. Berkaitan dengan upaya lanjutan, kami mohon waktu untuk berpikir ulang," ujar Handang, kepada majelis hakim.
Selain pidana penjara, Handang juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Baca: Pejabat Ditjen Pajak Divonis 10 Tahun Penjara
Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 15 tahun penjara.
Handang mengaku bersalah atas perkara yang didakwakan kepadanya.
Ia mengakui menerima suap sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno sebelum menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017). Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair sebesar 148.500 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar
Menurut hakim, uang tersebut terbukti diberikan agar Handang selaku pejabat di
Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan
pajak yang dihadapi PT EKP.
Baca: Mantan Pejabat Ditjen Pajak Merasa seperti Dituntut Seumur Hidup
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian dari yang dijanjikan oleh Mohan sebesar Rp 6 miliar.
Kompas TV Pegawai Pajak Penerima Suap Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.