Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pertimbangkan Percepat Penyelesaian Uji Materi UU Pemilu

Kompas.com - 24/07/2017, 16:47 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa semua permohonan uji materi menjadi prioritas untuk disidangkan, termasuk uji materi yang terkait Undang-Undang Pemilu.

"Kalau prioritas, barangkali MK tak bisa memprioritaskan satu perkara dan tidak memprioritaskan perkara lain," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di MK, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).

Namun, menurut Fajar, MK memahami bahwa ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan, terutama urgensinya untuk kepentingan masyarakat. Adapun UU Pemilu memiliki urgensi yang dianggap mendesak terkait berjalannya sistem demokrasi.

"Tentu soal pemanfaatan dan urgensi dari UU bahwa ini UU Pemilu dan sebagai landasan pemilu, ya itu pasti akan menjadi pertimbangan dan (pertimbangan) lain-lain," ucap Fajar.

Akan tetapi, Fajar tak bisa memastikan apakah uji materi terkait UU Pemilu dapat diselesaikan dengan cepat atau tidak, meskipun ada pertimbangan bahwa saat ini tengah masuk tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Menurut dia, terkait waktu dan putusan menjadi domain hakim konstitusi. Sedangkan hakim konstitusi dalam memutus perkara akan mengedepankan kualitas putusan.

"Kalau dalam berapa bulan dan berapa pekan itu harus diputus, maka tak bisa. Karena apa pun, kalau ada batasan-batasan semacam itu khawatirnya justru putusan itu tidak berkualitas, tak menjawab persoalan karena diburu-buru oleh target," kata Fajar.

Namun, Fajar menjelaskan bahwa putusan MK tidak akan mengganggu jalannya Pemilu 2019. Sebab, tahapan-tahapan pemilu tetap bisa berjalan dengan mengacu pada undang-undang yang saat ini berlaku.

"Itu tak terganggu, semua penyelenggaraan pemilu bisa dilandaskan pada UU (Pemilu) itu, sampai kemudian keluar putusan MK," kata Fajar.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017.

(Baca: KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017)

Sebab, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

"Dalam suatu rapat kita sudah bersepakat pemungutan suara sudah akan dilaksanakan kalau saya tidak lupa pada 17 April 2019. Itu artinya Agustus kita harus mulai," kata Arief, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Setelah disahkan parlemen dan pemerintah, RUU Pemilu akan diformalkan dengan dicatat pada lembaran negara. Kemudian, secara resmi menjadi undang-undang dan dapat digunakan. Arief berharap proses itu cepat selesai.

(Baca juga: KPU Masih Tunggu UU Pemilu Resmi Diundangkan)

Dengan demikian, jika dihitung sesuai hari kerja, waktu yang tersisa bagi KPU hanya satu minggu lagi.

Karena itu, KPU pun mengirim surat permohonan ke MK, meminta agar perkara terkait gugatan UU Pemilu diprioritaskan.

Menurut KPU, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, KPU berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

(Baca: KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya)

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com