Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta MK Prioritaskan Penanganan Gugatan UU Pemilu, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2017, 16:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK), meminta agar perkara yang berkaitan dengan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu bisa diprioritaskan.

"Kami sudah mau kirimkan surat, kalau ada sengketa terkait UU Pemilu, kami berharap itu bisa diprioritaskan penanganannya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Arief mengatakan, pemilu merupakan agenda nasional yang tidak bisa dimundurkan penyelenggaraannya. Oleh karena itu, dia berharap MK menjadikan urgensi ini sebagai pertimbangan dalam memprioritaskan penanganan perkara UU Pemilu.

"Misalnya ada orang sengketa UU Jalan Raya. Lah, kalau UU Jalan Raya itu mau diputuskan sekarang, bulan depan, bulan depannya lagi, itu enggak mempengaruhi apa-apa. Tetapi kalau UU Pemilu..," kata Arief.

Lebih lanjut Arief mengatakan, KPU tidak memiliki permohonan lain selain permohonan agar penanganan perkara UU Pemilu diprioritaskan.

"Enggak ada (yang lain). Kan KPU tidak boleh mempengaruhi, mengintervensi, memberikan pendapat terkait dengan putusan pengadilan," ucap Arief.

Dia menambahkan, KPU hanya berharap agar putusan MK yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bisa keluar lebih cepat.

"Sehingga KPU punya waktu cukup untuk mempersiapkan, melaksanakan isi putusan MK," kata dia.

Sebelumnya di Gedung MK, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK tidak memprioritaskan satu perkara dari yang lainnya.

Namun, karena UU Pemilu ini menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2019, maka ini menjadi pertimbangan MK untuk mengutamakan penanganannya.

"Ada faktor-faktor yang harus dipertimbangkan MK, tentu soal pemanfaatan atau urgensi dari UU itu," kata Fajar.

Pengesahan UU Pemilu di DPR memang berlangsung setelah melalui rapat paripurna yang panjang. Bahkan, pengesahannya pun diwarnai aksi walk out empat fraksi yang menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan presidential threshold, yaitu 20 persen perolehan kursi atau 25 persen perolehan suara nasional.

(Baca: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan UU Pemilu)

Sejumlah partai yang tidak setuju dengan aturan dalam UU Pemilu pun bersiap mengajukan gugatan ke MK. Salah satu pihak yang telah mengajukan gugatan itu adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.

(Baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Selain partai politik, sorotan terhadap UU Pemilu juga disampaikan sejumlah kelompok sipil, seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Perludem menilai aturan presidential threshold melanggar konstitusi, karena merampas hak setiap partai politik peserta Pemilu 2019.

(Baca: Perludem Siap Gugat UU Pemilu soal "Presidential Threshold")

Kompas TV UU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com