Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Digugat ke MK, KPU Minta Dukungan Pemerintah dan DPR

Kompas.com - 24/07/2017, 15:10 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu harus bekerja ekstra keras setelah Undang-undang Pemilu digugat oleh sejumah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman meminta dukungan penuh dari pemerintah dan DPR agar proses pembuatan peraturan turunannya tidak terkendala sengketa di MK.

Arief mengatakan, adanya gugatan ke MK akan memberikan dampak terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Apabila ada fakta hukum baru atau putusan MK, maka PKPU yang sudah jadi harus direvisi lagi.

(baca: Jika Tahapan Molor, KPU Khawatir Hasil Pemilu 2019 Rawan Digugat)

Dalam proses revisi ini, KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR. Apabila putusan MK memberikan dampak perubahan anggaran, misalnya, maka KPU harus berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan.

"Setiap kali kami ubah PKPU maka ada peran pemerintah dan DPR dalam rapat konsultasi. Ya begitu, semua harus mau men-support KPU," kata Arief ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sejauh ini, kata Arief, informasi yang dia dapatkan adalah munculnya gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold.

(baca: Verifikasi Partai Politik Berpotensi Digugat, Ini Dampaknya Menurut KPU)

Mengenai hal ini, kata Arief, sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada kerja KPU. Salah satu alasannya karena tahapan pencalonan presiden masih lama.

Kendati demikian, Arief mengatakan, KPU juga tidak berharap putusan MK keluar berdekatan dengan masa pendaftaran Pilpres 2019.

Sementara itu, mengenai kabar rencana gugatan verifikasi partai politik peserta pemilu, Arief mengatakan, apabila gugatan ini benar terjadi, maka akan berdampak pada beban KPU selama tahapan verifikasi.

(baca: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres)

Mengacu UU Pemilu yang baru, tahapan verifikasi parpol dilakukan selama empat bulan, yaitu dari H-18 bulan hingga H-14 bulan.

Apabila putusan mengenai verifikasi parpol peserta pemilu ini keluar, setelah jadwal verifikasi berakhir, tentu akan menjadi masalah.

Selain itu, perubahan tentang verifikasi parpol peserta pemilu akan berdampak terhadap anggaran penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.

"Memverifikasi sedikit partai dan banyak partai itu kan anggarannya pasti berbeda," ucap Arief.

KPU harus memulai tahapan pemilu 2019 pada Agustus 2017. Pasalnya, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, KPU harus memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

KPU telah menyepakati pemungutan suara akan dilangsungkan pada 17 April 2019.

Kompas TV Namun, benarkah hasil ini akan menguntungkan seluruh warga Indonesia yang justru paling berkepentingan dengan hasil pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com