Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman: Pemkab Kuningan Harus Segera Terbitkan E-KTP Warga Ahmadiyah

Kompas.com - 24/07/2017, 15:07 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menerima pengaduan dari belasan warga Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (24/7/2017).

Warga Ahmadiyah mengadukan dugaan praktik maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kuningan.

Pasalnya, Dinas Dukcapil enggan menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) bagi 1.600 jemaah Ahmadiyah warga Desa Manislor.

Tenaga Ahli Komisioner Ombudsman Ahmad Sobirin, yang menerima aduan warga, mengatakan, sejak Desember 2016, pihaknya telah berkomunikasi secara informal dengan Bupati Kuningan.

Pihak Ombudsman juga telah melakukan pertemuan sekitar dua pekan lalu dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan dan Kepala Dinas Kesbangpol Pemkab Kuningan.

"Saat itu forum berkesimpulan bahwa KTP yg belum terbit harus segera diterbitkan meski Pak Dirjen menyadari ada dinamika lain. Problemnya memang ada di Pemkab," ujar Sobirin.

Sobirin heran saat mendengar pengaduan warga Ahmadiyah yang tetap diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan sebagai sebagai syarat mutlak penerbitan e-KTP.

Surat pernyataan tersebut intinya mewajibkan warga Ahmadiyah mengakui beragama Islam dan mengucap kalimat Syahadat.

Menurut dia, syarat tersebut bukan ketentuan wajib yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam pembuatan KTP elektronik.

Oleh karena itu, Sobirin berpendapat, tidak ada alasan Pemkab Kuningan tidak menerbitkan e-KTP bagi warga Ahmadiyah yang sudah melakukan perekaman dan memenuhi persyaratan administrarif.

Ia mengatakan, KTP merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi pemerintah tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan.

"KTP harus segera diterbitkan, karena tidak ada syarat hukum mengenai surat pernyataan itu. Persyaratan itu bukan persyaratan wajib," kata Sobirin.

"Ini tidak ada urusannya dengan agama. Sebagai hak dasar warga negara, KTP harus dipenuhi. KTP adalah hak warga yang seharusnya diberikan oleh negara karena itu dibutuhkan untuk mengurus administrasi apapun bahkan saat mengurus kematian pun membutuhkan KTP," lanjut dia.

Terkait pengaduan tersebut, Ombudsman akan mengeluarkan saran dan rekomendasi setelah mendalami laporan dari warga Ahmadiyah.

Persoalan yang dialami warga Ahmadiyah ini muncul pasca-terbitnya Surat Pakem oleh Tim Pakem Kabupaten Kuningan dengan Nomor B.938/0.2.22/ Dep.5/12/ 2002, pada tanggal 3 Desember 2002, yang meminta Camat tidak membuatkan KTP bagi JAI.

Kemudian, disusul Surat Bupati Kuningan Nomor: 470/627/Disdukcapil, Perihal: pencatuman agama bagi JAI pada e-KTP.

Kompas TV Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, jemaah Ahmadiyah memang dilarang menyebarluaskan ajarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com