Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Kritik Kebijakan Jokowi Naikkan Tunjangan DPRD

Kompas.com - 24/07/2017, 12:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yang menaikan tunjangan bagi anggota DPRD.

Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto menilai, tidak ada urgensinya pemerintah menaikan tunjangan bagi DPRD.

"FITRA menolak PP 18 Tahun 2017 karena tidak memiliki nilai urgensi," kata Yenny, dalam jumpa pers di kantor FITRA, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).

(baca: Jokowi Teken PP, Anggota DPRD Dapat Tunjangan Beras, Komunikasi, Transportasi dan Lainnya)

Kenaikan tunjangan DPRD, lanjut Yenny, dapat membahayakan APBD terutama di daerah dengan ruang fisikal yang rendah.

Yenny mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2016, hanya ada 12 provinsi yang punya indeks ruang fisikal yang tinggi.

Sisanya, 6 provinsi punya indeks ruang fisikal sedang dan 16 provinsi lainnya memiliki indeks ruang fisikal yang rendah.

(baca: Pemprov DKI Siapkan Rp 8 Miliar untuk Kenaikan Tunjangan Dewan dalam APBD-P)

Berdasarkan kota, terdapat 47 kota dengan indeks ruang fisikal yang tinggi, 36 kota dengan indeks ruang fisikal sedang dan 10 kota yang rendah.

Pada tingkatan kabupaten, hanya ada 104 kabupaten dengan indeks ruang fisikal tinggi.

Selebihnya 95 kabupaten dengan indeks ruang fisikalnya sedang, dan 216 kabupaten dengan indeks ruang fisikal rendah.

"Di 524 kabupaten-kota kita tahu rata-rata daerahnya miskin, ruang fisikalnya rata-rata di angka 23 persen. Nah, inilah yang kenapa PP ini berdampak pada persoalan pengelolaan keuangan daerah," ujar Yenny.

(baca: Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka...)

Dengan PP tersebut pemerintah daerah akan memikirkan bagaimana kemudian mengalokasikan anggara untuk belanja pegawai.

Padahal, lanjut Yenny, di beberapa kabupaten atau kota, selama ini sekitar 70-80 persen anggaran habis untuk urusan birokrasi.

Pihaknya menyarankan, pemerintah daerah atau kabupaten-kota yang kondisi ruang fisikalnya rendah menolak PP tersebut.

"Jika tidak, PP tersebut merepotkan pemerintah daerah dalam mengatur belanjanya, bahkan APBD terancam bangkrut atau defisit," ujar Yenny.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan hak administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP 18/2017 ini menggantikan PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com