Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Miryam Anggap Pengadilan Tipikor Tak Berwenang Mengadili

Kompas.com - 24/07/2017, 12:13 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Miryam S Haryani menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7/2017).

Dalam eksepsi, pengacara menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak berwenang mengadili perkara Miryam.

"Kami mohon supaya majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," ujar pengacara Miryam Heru Andeska di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

(baca: Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket)

Menurut pengacara, kualifikasi pidana yang dilakukan Miryam termasuk dalam kategori tindak pidana umum.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan anggota DPR Miryam S Haryani memberikan keterangan pers setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.
Dengan demikian, perkara terhadap Miryam seharusnya diadili di pengadilan umum.

Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

(baca: Menurut Miryam, Bukti Rekaman Tak Bisa Menunjukkan Kondisi Saat Dia Tertekan)

Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Mantan anggota DPR Miryam S Haryani saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/7/2017). Miryam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan.
Dalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

(baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)

Selain itu, menurut pengacara, saat Miryam mencabut BAP, perkara korupsi e-KTP belum berkekuatan hukum tetap.

Dengan demikian, belum terbukti apakah Miryam memberikan keterangan palsu.

"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa. Atau, jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya," kata Heru.

Kompas TV Miryam Jalani Sidang Dakwaan Memberi Keterangan Tidak Benar

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com