JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Miryam S Haryani menyampaikan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (24/7/2017).
Dalam eksepsi, pengacara menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak berwenang mengadili perkara Miryam.
"Kami mohon supaya majelis hakim menerima seluruh eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," ujar pengacara Miryam Heru Andeska di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
(baca: Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket)
Menurut pengacara, kualifikasi pidana yang dilakukan Miryam termasuk dalam kategori tindak pidana umum.
Anggota DPR RI, Miryam S Haryani, didakwa memberikan keterangan palsu di pengadilan.
Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(baca: Menurut Miryam, Bukti Rekaman Tak Bisa Menunjukkan Kondisi Saat Dia Tertekan)
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
(baca: Miryam Jadi Kurir Uang Korupsi E-KTP untuk Puluhan Anggota DPR)
Selain itu, menurut pengacara, saat Miryam mencabut BAP, perkara korupsi e-KTP belum berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, belum terbukti apakah Miryam memberikan keterangan palsu.
"Kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa. Atau, jika hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.