JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Hal tersebut harus dilakukan agar semua pihak memahami bahwa Perppu Ormas tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan berserikat dan melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Pemerintah harus membuka dialog berdiskusi dengan DPR, agar (Perppu Ormas) tidak dianggap membunuh hak asasi manusia," ujar Muhaimin saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).
Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, pasca-penerbitan Perppu Ormas, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Melalui komunikasi tersebut, kata Cak Imin, PKB memahami Perppu Ormas bertujuan untuk mencegah lahirnya paham-paham radikalisme baru.
(Baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)
"Saya berdiskusi dengan pemerintah dan presiden, agar (Perppu Ormas) dipahami agar tidak melahrikan radikalisme baru," tuturnya.
Penerbitan Perppu Ormas menuai pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Ormas. Menurutnya, cara ini seperti apa yang dilakukan rezim masa lalu.
Ia khawatir, jika Perppu disetujui, maka pemerintah tidak hanya akan menggunakannya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila. Ada kekhawatiran, pemerintah akan berlaku sewenang-wenang dalam membubarkan ormas lainnya.
(Baca: Perppu Ormas dan Lika-liku Perppu di Indonesia)
"Ini adalah cara yang mundur ke belakang. Ini praktik 'dictatorship'. Kayak dulu tahun 1960, Presiden bisa membubarkan parpol. Jadi ini jangan kita mengarah pada kediktatoran baru," kata Fadli Zon, kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2017).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi Perppu Ormas akan ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR. Menurut dia, fraksi partai politik di DPR tidak mungkin berhadapan dengan ormas yang menjadi basis pendukung partai.
"Kalau melibatkan DPR pasti dia akan ditolak," kata Fahri kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2017).