Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Minta Pemerintah Berdialog dengan Kubu Penolak Perppu Ormas

Kompas.com - 23/07/2017, 17:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar meminta pemerintah menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Hal tersebut harus dilakukan agar semua pihak memahami bahwa Perppu Ormas tidak bertujuan untuk mengekang kebebasan berserikat dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Pemerintah harus membuka dialog berdiskusi dengan DPR, agar (Perppu Ormas) tidak dianggap membunuh hak asasi manusia," ujar Muhaimin saat ditemui di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (23/7/2017).

Politisi yang akrab disapa Cak Imin itu menuturkan, pasca-penerbitan Perppu Ormas, pihaknya telah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo. Melalui komunikasi tersebut, kata Cak Imin, PKB memahami Perppu Ormas bertujuan untuk mencegah lahirnya paham-paham radikalisme baru.

(Baca: Jokowi: Yang Tak Setuju Perppu Ormas, Silakan Tempuh Jalur Hukum)

"Saya berdiskusi dengan pemerintah dan presiden, agar (Perppu Ormas) dipahami agar tidak melahrikan radikalisme baru," tuturnya.

Penerbitan Perppu Ormas menuai pro dan kontra di masyarakat. Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham. Perppu ini dibuat setelah pemerintah sebelumnya mengumumkan upaya pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti Pancasila.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu Ormas. Menurutnya, cara ini seperti apa yang dilakukan rezim masa lalu.

Ia khawatir, jika Perppu disetujui, maka pemerintah tidak hanya akan menggunakannya untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap anti-Pancasila. Ada kekhawatiran, pemerintah akan berlaku sewenang-wenang dalam membubarkan ormas lainnya.

(Baca: Perppu Ormas dan Lika-liku Perppu di Indonesia)

"Ini adalah cara yang mundur ke belakang. Ini praktik 'dictatorship'. Kayak dulu tahun 1960, Presiden bisa membubarkan parpol. Jadi ini jangan kita mengarah pada kediktatoran baru," kata Fadli Zon, kepada Kompas.com, Selasa (11/7/2017).

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memprediksi Perppu Ormas akan ditolak oleh mayoritas fraksi di DPR. Menurut dia, fraksi partai politik di DPR tidak mungkin berhadapan dengan ormas yang menjadi basis pendukung partai.

"Kalau melibatkan DPR pasti dia akan ditolak," kata Fahri kepada Kompas.com, Selasa (1/7/2017).

Kompas TV Sikap HTI Soal Pembubaran Ormasnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com