Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Sebut Anak di Indonesia Masih Rentan KDRT, "Cyber Crime", dan "Bullying"

Kompas.com - 23/07/2017, 11:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sejumlah poin besar kasus yang sering dialami anak dari tahun 2016 hingga saat ini.

Poin yang dimaksud di antaranya soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), cyber crime yang spesifik pada pornografi, dan bullying atau perundungan di lingkungan rumah serta sekolah.

"Khusus soal pornografi merupakan kasus yang perlu mendapatkan perhatian khusus," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Minggu (23/7/2017).

Baca juga: Agar Anak Tak Jadi Korban Maupun Pelaku "Bullying"

Niam menyebutkan, anak yang jadi korban pornografi menempati tiga kasus utama yang melanda anak di Indonesia, setelah KDRT dan kasus hukum berupa tindak kriminal oleh anak.

Dari tahun 2016 sampai sekarang, ada 587 kasus anak korban pornografi, 857 kasus anak korban KDRT, dan 1.314 kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur.

Dari data tersebut, KPAI mengingatkan agar seluruh elemen masyarakat agar turut serta memenuhi hak dasar anak. Selain itu, masing-masing dari kita juga diajak untuk aktif memerangi kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi dalam bentuk apapun terhadap anak.

Adapun tren kasus pelanggaran hak anak sempat menurun, dari tahun 2014 sebanyak 5.066 kasus, tahun 2015 sebanyak 4.309 kasus, kemudian naik lagi sedikit di tahun 2016 menjadi 4.620 kasus.

Baca juga: Apa Saja "Bullying" yang Dialami Farhan Selama di Kampus?

Meski begitu, KPAI menilai, kesadaran masyarakat terhadap pemenuhan dan perlindungan terhadap hak anak semakin meningkat.

Kompas TV Para siswa pun trauma dan enggan bersekolah serta berencana pindah sekolah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Terima Audiensi Apdesi, Puan: Kami Pastikan Revisi UU Desa Akan Jalan

Nasional
Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Ridwan Kamil Ingin Manfaatkan Media Sosial untuk Sampaikan Gagasan Prabowo-Gibran

Nasional
TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

TNI AL Bangun Pertahanan Pantai untuk Halau Serangan Amfibi

Nasional
Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Panglima TNI Sebut Patroli Situasi Papua Juga Menggunakan Drone

Nasional
Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Belum Tahan Aspri Wamenkumham, KPK: Kami Butuh Waktu

Nasional
Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Bahlil: Kalau Ada Capres yang Tak Setuju Proyek IKN, Dia Tak Ingin Indonesia Maju

Nasional
Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Ma'ruf Amin Ingin Program Ekonomi dan Keuangan Syariah Dilanjutkan Pemerintahan Berikutnya

Nasional
Atasi Perubahan Iklim, Jokowi Tanam Pohon Bareng Warga NTT

Atasi Perubahan Iklim, Jokowi Tanam Pohon Bareng Warga NTT

Nasional
Kemenkes Ungkap Gejala Utama Pasien Terjangkit Mycoplasma Pneumoniae

Kemenkes Ungkap Gejala Utama Pasien Terjangkit Mycoplasma Pneumoniae

Nasional
Ganjar Klaim Siapkan Transisi Energi untuk Kurangi Ekstraksi Bahan Tambang

Ganjar Klaim Siapkan Transisi Energi untuk Kurangi Ekstraksi Bahan Tambang

Nasional
Ditanya Anak Muda soal Pilih Pemimpin karena 'Gemas', Anies: Lihat Rekam Jejaknya

Ditanya Anak Muda soal Pilih Pemimpin karena "Gemas", Anies: Lihat Rekam Jejaknya

Nasional
Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Aspri Wamenkumham dan Pengacara Turut Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Nasional
TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

TKN Prabowo-Gibran: 82,9 Juta Warga Baru Dapat Makan Siang-Susu Gratis pada 2029

Nasional
Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com