Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Ideologi Ormas Anti-Pancasila

Kompas.com - 21/07/2017, 22:34 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan Sri Yunanto menampik anggapan bahwa pemerintah dapat dengan mudah menuduh sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) pasca-penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Yunanto, pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dalam menilai sebuah ormas memiliki ideologi yang anti-Pancasila.

"Kami menguji dengan benar. Ormas ini benar enggak sih, jadi bukan main tunjuk saja," ujar Yunanto saat ditemui dalam diskusi bertajuk Tindak Lanjut Penerbitan Perppu Nomor 02 Tahun 2017, di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).

Yunanto menjelaskan, sebelum pencabutan status badan sebuah ormas, pemerintah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan data dan fakta yang menunjukkan ormas tersebut anti-Pancasila.

(Baca: Komisi Hukum MUI: Penerbitan Perppu Ormas Bukan Langkah Otoriter)

Tim tersebut terdiri atas lembaga negara yang terkait langsung dalam hal penataan ormas dan berada bawah koordinasi langsung Menko Polhukam Wiranto. Mekanisme itu pun telah dijalankan sebelum pemerintah mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Terkait HTI, kata Yunanto, pemerintah telah memiliki bukti bahwa ideologi dan kegiatan HTI bertentangan dengan Pancasila. Bukti tersebut antara lain sebuah buku yang berisi rancangan undang-undang dasar sementara yang memuat secara rinci konsep negara khilafah.

Selain itu pemerintah juga memiliki bukti video kongres khilafah yang diadakan HTI. Di dalam video tersebut, tampak seorang orator menyampaikan orasinya. Sang orator menyerukan agar nasionalisme dan Pancasila dihancurkan untuk menegakkan pilar khilafah.

"Iya (ada tim khusus), Negara itu kan punya polisi, TNI dan Intelijen. Nah semua itu punya data. Kemudian data tersebut dirapatkan, dikoordinasikan di Kemenko Polhukam," kata Yunanto.

"Semua punya data dan mengkaji sesuai tupoksinya. Semua dikoordinasikan di Kemenko Polhukam," ucapnya.

(Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pihak yang kontra menganggap upaya tersebut sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat.

Kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua organisasi kemasyarakatan (Ormas) berpotensi dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan Perppu Ormas.

Menurut Yusril, beberapa pasal dalam Perppu Ormas berpotensi memberangus kebebasan berserikat. Ditambah lagi dengan ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi saya ingatkan ke semua pimpinan ormas jangan senang dulu. Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama) juga bisa bubar dengan Perppu ormas, karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini," ujar Yusril usai mendampingi Jubir HTI mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Kompas TV Menurutnya pemerintah punya bukti yang kuat terkait kasus pembubran HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com