JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (21/7/2017). Choel dipindahkan setelah putusan hakim terhadapnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Hari telah dilakukan eksekusi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, dalam sidang putusan, Choel menyatakan menerima vonis yang diputuskan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Choel menyatakan siap menjalani masa hukuman 3,5 tahun penjara.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang terhormat. Saya menerima putusan yang telah ditetapkan, saya ikhlas menjalani hukuman atas kekhilafan yang telah saya lakukan," ujar Choel seusai hakim membacakan amar putusan.
(Baca: Choel Mallarangeng: Saya Ikhlas Jalani Hukuman atas Kekhilafan Saya)
Selain hukuman 3,5 tahun penjara, Choel juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
(Baca: Hakim Kesampingkan Surat Choel soal Pelaku Utama Kasus Hambalang)
Choel terbukti ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.