HTI memandang NKRI dan Pancasila adalah thogut yang tidak berlandaskan pada Al-Quran dan hadist.
Baca: Wiranto: HTI Melawan Hukum kalau Masih Beraktivitas
Padahal, kata dia, merujuk pada sejarah, Islam sudah menjadi bagian dari berdirinya bangsa Indonesia yang beragam.
Junaidi mengatakan, paham yang disebarkan HTI berpotensi merusak harmonisasi antar-umat beragama yang sudah terpelihara selama ini.
"Sudah 72 tahun Pancasila terbukti menjadi perekat negeri ini yang dihuni dan diperjuangkan oleh masyarakat dengan berbagai latar belakang suku dan agama," kata Junaidi.
"Telah banyak kita saksikan negara yang homogen pun mengalami perpecahan, perang saudara dan saling menyalahkan atas nama agama, halal, dan haram, hanya karena arogansi dan hasrat politik," ujar dia.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi.
Erfandi mengatakan, MUI telah melakukan kajian terhadap HTI.
Dalam kajian MUI, HTI dinilai melakukan pelanggaran atas Perppu Ormas dan melawan Pancasila.
"Kiai Ma'ruf itu sudah punya data memang yang dibubarkan oleh pemerintah itu benar-benar melakukan pelanggaran dan melawan Pancasila," ujar Erfandi.
Baca: Ini Saran Polri jika HTI Tak Puas dengan Keputusan Pembubaran
Menurut Erfandi, ideologi khilafah islamiyah yang dianut HTI bertentangan dengan Pancasila.
Selain itu, HTI juga berupaya membenturkan nilai-nilai Islam dengan ideologi Pancasila.
"HTI itu sudah jelas gerakan politik yang akan menegakkan khilafah islamiyah. Ini kan jelas bertentangan dengan Pancasila. Kemudian pancasila dibenturkan dengan Islam itu sendiri. Padahal kan tidak ada pertentangan. Ini dibenturkan antara Pancasila dengan Islam," kata Erfandi.
Dia juga menyayangkan adanya anggapan pemerintah bertindak otoriter dengan menerbitkan Perppu Ormas.
Erfandi menilai, mekanisme pengadilan dalam proses pembubaran sebuah ormas tidak ditiadakan dengan terbitnya Perppu tersebut.
Ormas yang dibubarkan pemerintah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), bisa mengajukan gugatan ke pengadilan.