Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas

Kompas.com - 21/07/2017, 13:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menuai pro dan kontra.

Demikian pula dengan keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia, 9 hari setelah penerbitan Perppu.

Pihak yang kontra menganggap langkah pemerintah sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menilai, pencabutan status badan hukum HTI merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.

Baca: Komisi Hukum MUI: Penerbitan Perppu Ormas Bukan Langkah Otoriter

Ismail mengatakan, berdasarkan Perppu No 2 tahun 2017 (Perppu Ormas), pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya ada surat peringatan.

"Pencabutan status badan hukum HTI adalah bukti nyata kesewenang-wenangan pemerintah. Menurut Perppu no 2/2017, pencabutan status hukum adalah sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan sebuah ormas setelah sebelumnya disampaikan surat peringatan," ujar Ismail kepada Kompas.com, Rabu (19/7/2017).

Sementara itu, kuasa hukum HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan, semua organisasi kemasyarakatan (Ormas) berpotensi dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan Perppu Ormas.

Menurut Yusril, beberapa pasal dalam Perppu Ormas berpotensi memberangus kebebasan berserikat.

Baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum

Ia juga menilai, ada ketidakjelasan definisi ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Jadi saya ingatkan ke semua pimpinan ormas jangan senang dulu. Sekarang ada yang senang kan, antusias. Ini bisa berbalik ke semua. NU (Nahdlatul Ulama) juga bisa bubar dengan Perppu ormas, karena itu kita harus hati-hati dengan perkembangan ini," ujar Yusril, usai mendampingi Jubir HTI mengajukan gugatan uji materi Perppu Ormas di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Namun, pihak yang mendukung langkah pemerintah sepakat dengan adanya situasi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan Perppu Ormas dan pembubaran HTI.

Sebanyak 14 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) menyatakan dukungan terhadap rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas radikal anti-Pancasila lainnya.

Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN

Menyoal pembubaran HTI

Sekjen DPP Forum Silaturahmi Bangsa (FSB) Junaidi Sahal mengatakan, pencabutan status badan hukum menjadi bukti bahwa ideologi HTI bertentangan dengan Pancasila.

Menurut dia, HTI memiliki agenda mengganti ideologi negara dengan konsep khilafah.

"Mereka ingin mendorong berdirinya negara berdasarkan syariat Islam secara formal dengan kepemimpinan tertinggi di tangan khalifah," ujar Junaidi, dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Junaidi menuturkan, isu agama, terutama Islam sebagai agama mayoritas, memang menjadi isu sensitif. 

Halaman:


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com