JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly merasa wajar apabila ada pihak-pihak yang tak sepakat dengan keputusan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Meski demikian, Yasonna memastikan kebijakan pemerintah ini tidak diambil secara tiba-tiba.
"Sudah pasti lah, ini kan negara hukum, orang-orang yang merasa bahwa apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, ya silakan," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung Setjen Kemenkumham Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Menurut Yasonna, penerbitan Perppu telah melalui perdebatan dan perenungan yang panjang dan mendalam.
(baca: Jubir: HTI Akan Melakukan Perlawanan Hukum)
Pemerintah juga telah mengumpulkan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengundang pakar dan masyarakat untuk mempertimbangkan penerbitan Perppu.
Yasonna mempersilakan pihak-pihak yang merasa tidak sepakat dengan sikap pemerintah, mengajukan gugatan secara hukum.
Menurut dia, dalam negara hukum adalah hal yang wajar apabila perbedaan pendapat diselesaikan melalui jalur hukum.
"Silakan saja, dan itu mekanisme yuridisnya. Kami siap untuk berperkara, siap untuk melayaninya," kata Yasonna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.