JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Islah, Muhammad Romahurmuziy mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan Djan Faridz, yang merupakan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta.
Namun, Djan tidak pernah merespons.
Hal ini disampaikan Romi, sapaan Romahurmuziy, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hari kedua di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/7/2017).
"Djan Faridz enggak pernah menjawab untuk rekonsiliasi. Kalau (saya) ngajak (rekonsiliasi sudah) lima kali ke rumahnya, tapi (Djan) enggak menjawab," ujar Romi.
(Baca juga: Romahurmuziy Tak Akan Pecat Djan Faridz dari PPP)
Terkait kepemilikan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Romi mengingatkan Djan untuk mengormati putusan MA yang mengabulkan permohonan pihaknya melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.
Putusan itu juga menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
"Dia secara hukum harus hengkang. Jadi, tidak ada istilah keengganan taat kepada keputusan hukum," kata Romi.
"Kan dia (Djan) bilang selalu ada proses hukum. Nah sekarang proses hukum sudah inkrah, maka harus ditaati. Jangan menjilat ludah sendiri," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.