Paket A terdiri dari presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara sainte lague murni, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10.
Ada enam fraksi yang mendukung opsi ini yakni PDI-P (109 kursi), Golkar (91 kursi), Hanura (16 kursi), PKB (47 kursi), dan Nasdem (35 kursi).
Paket yang dipilih oleh keenam fraksi tersebut sedianya sama dengan usulan pemerintah, terutama dalam hal presidential threshold.
Sementara opsi paket B yakni presidential threshold 0 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, metode konversi suara kuota hare, dan jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10 masih menginginkan musyawarah mufakat.
Ketiga fraksi yang mendukung opsi ini yakni Gerindra (73 kursi), PKS (40 kursi), dan Demokrat (61 kursi).
Opsi lainnya dimunculkan yakni Opsi C. Opsi C mencakup presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, jumlah kursi per daerah pemilihan 3-10, dan metode konversi suara kuota hare.
Opsi C dimunculkan oleh PAN (49 kursi).
Seluruh fraks sepakat agar RUU Pemilu diputuskan melalui musyawarah mufakat. Namun, apabila hal tersebut tak bisa dilakukan, maka voting akan ditempuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.