Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Ingin RUU Pemilu Diputuskan Malam Ini Juga

Kompas.com - 20/07/2017, 20:14 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah sangat berharap Rancangan Undang-undang Pemilu bisa diputuskan malam ini juga, Kamis (20/7/2017).

Hingga malam ini, rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan masih di-skors, untuk memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi di DPR melakukan lobi-lobi.

"Ini Undang-undang segera diselesaikan karena ini mengatur pekerjaannya, gaweannya partai politik," kata Tjahjo ditemui di sela-sela sidang Paripurna.

"Saya masih percaya dengan DPR, dengan lobi tahap kedua sampai jam 8," imbuh politisi PDI-Perjuangan itu.

(Baca: Pembahasan RUU Pemilu, Enam Fraksi Siap "Voting" Terbuka)

Tjahjo yakin fraksi-fraksi di DPR dapat menemukan titik temu kesepakatan isu krusial yang belum disepakati. Oleh karena itu, dia berharap pengambilan keputusan RUU Pemilu tidak akan ditunda sampai Senin pekan depan.

"Kan enggak mungkin yang mau punya kerja dikatakan (malah) menghambat. Saya yakin enggak," katanya.

"Soal masih bersikukuh, hargai dong. Itu kan sikap, sah-sah saja. Saya yakin pimpinan DPR akan arif," ucap Tjahjo.

Pemerintah bertahan

Sementara itu, dari sisi pemerintah sendiri, Tjahjo mengatakan pemerintah masih bertahan dengan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen dari perolehan kursi DPR atau 25 persen dari perolehan suara nasional.

Menurut Tjahjo, hal-hal yang sudah baik tentu saja mesti dipertahankan. Dia bilang tidak pernah ada masalah dengan ambang batas pencalonan Presiden di dua kali Pilpres sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi pun, kata Tjahjo, juga tidak mempermasalahkan soal ambang batas, karena hal itu adalah domain pembuat Undang-undang.

"Yang sudah baik kenapa harus diturunkan," tutur Tjahjo.

"(Karena) Apa? Takut calon tunggal? Enggak ada. Sudah ada rambu-rambunya," pungkas Tjahjo.

Pengambilan keputusan RUU Pemilu masih cukup alot dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017). Setidaknya masih ada tiga opsi paket yang berkembang di dalam forum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com