Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus UPS, Pertama Kalinya Polisi Jerat Perusahaan sebagai Tersangka

Kompas.com - 20/07/2017, 18:21 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka merupakan kali pertama Bareskrim Polri menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi di. Perusahaan itu dijerat dalam kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, perusahaan tersebut merupakan pemenang tender dalam pengadaan UPS di sejumlah sekolah.

"Ini baru pertama kali dilakukan penyidik Bareskrim dan satu-satunya penyidikan tindak pidana korupsi (di Bareskrim) yang mentersangkakan korporasinya," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Martinus mengatakan, biasanya korporasi dijadikan tersangka dalam kasus-kasus yang berkaotan dengan lingkungan hidup, seperti kebakaran hutan. Namun, baru kali ini perusahaan jadi tersangka dalam kasus korupsi.

Penetapan korporasi sebagai tersangka diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

(Baca: Bareskrim Tetapkan Tersangka Perusahaan Pemenang Tender UPS)

"Itu dasar kita tetapkan PT Offistarindo Adhiprima sebagai tersangka kasus pengadaan UPS," kata Martinus.

Penyidik telah merampungkan penyidikan atas perusahaan tersebut. Berkasnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan tinggal menyerahkan barang bukti serta tersangka korporasi ke penuntut umum.

Penetapan korporasi sebagai tersangka sebelumnya dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Duta Graha Indah (kini berubah menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering) dalam kasus korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Menurut Kasubdit V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Indarto, penyidik menjerat PT Offistarindo Adhiprima karena sebagian hasil korupso UPS mengalir ke perusahaan tersebut. Penetapan terdangka akan mempemudah proses pemulihan aset dalam pengadilan.

(Baca: Alasan Hanura Belum Pecat Fahmi Zulfikar yang Ditahan Terkait Kasus UPS )

"Korporasi jadi tersangka karena kita lihat korporasi ambil manfaat atas perbuatan korupsi ini. Dalam rangka asset recovery, kita tetapkan tersangka," kata Indarto.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik menetapkan lima tersangka. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD DKI Jakarta, yakni Muhammad Firmanysah dan Fahmi Zulfikar.

Sementara tiga tersangka lainnya yaitu Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman.

Kompas TV Tiga Berita Terpopuler 12 Juni 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com