Ade Komarudin disebut menerima sejumlah 100.000 doar AS, Miryam sejumlah 23.000 dollar AS dan Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS.
(baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Markus sudah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP dan perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Adapun Miryam baru berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Dua tersangka lain dalam kasus korupsi e-KTP adalah politisi Golkar Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Perkara keduanya belum masuk pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.