JAKARTA, KOMPAS.com - Polri tetap melakukan pemantauan pergerakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pasca-pencabutan status badan hukumnya oleh pemerintah.
Hal itu mengantisipasi adanya kegiatan-kegiatan HTI yang tidak diperbolehkan lagi secara hukum.
"Ada (pemantauan), kami melakukan pemantauan juga di daerah-daerah," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/7/2017).
Setyo mempersilakan orang-oramg yang sebelumnya tergabung dalam HTI melakukan dakwah. Asalkan dakwah tersebut murni soal agama, tidak menyuarakan anti-Pancasila.
"Yang tidak boleh itu berpolitik. Dia menyatakan ormas beragama, ternyata dia berpolitik," kata Setyo.
(Baca juga: Ini Saran Polri jika HTI Tak Puas dengan Keputusan Pembubaran)
Kementerian Hukum dan HAM resmi membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris menganggap ormas tersebut tidak sejalan dengan ideologi Pancasila dan dasar hukum negara.
Pemerintah menganggap ideologi ormas HTI tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila. Fakta di lapangan, menurut pemerintah, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. HTI dianggap mengingkari AD/ART sendiri.
(Baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)
HTI sendiri akan menggugat langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sedang menyiapkan langkah untuk menggugat pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/7/2017).
Yusril mengakui bahwa posisi pihaknya lemah. Sebab, HTI berhadapan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Perppu itu memang mengatur bahwa pemerintah berhak membubarkan ormas tanpa proses pengadilan.
(Baca: HTI Akan Gugat Pembubarannya ke PTUN)