Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat "Presidential Threshold" Mengerucut Dua Opsi, Akan Ada Kompromi?

Kompas.com - 20/07/2017, 13:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu hari ini, Kamis (20/7/2017), berlangsung sengit.

Tiap fraksi berusaha memperjuangkan kepentingannya. Sengitnya perdebatan terjadi saat membahas isu presidential threshold yang sempat menyandera pembahasan RUU Pemilu di tingkat panitia khusus.

Awalnya, muncul tiga opsi dalam isu presidential threshold, yakni usulan pemerintah yaitu sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional, opsi dihapusnya presidential threshold karena aspek keserentakan pemilu atau 0 persen, dan opsi jalan tengah, yaitu sebesar 10 persen.

Meski demikian, saat ini ada dua opsi yang berkembang dalam Rapat Paripurna, yakni usulan pemerintah sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional dan opsi dihapusnya presidential threshold.

Usulan pemerintah didukung oleh PDI-P, PPP, Golkar, Hanura, PKB, dan Nasdem. Sedangkan opsi 0 persen didukung oleh PAN, PKS, Demokrat, dan Gerindra.

Para pendukung usulan pemerintah yang secara jumlah lebih banyak sejak semula menghendaki dilakukan voting. Salah satunya disampaikan Fraksi PDI Perjuangan.

"Fraksi PDI Perjuangan memohon seluruh anggota Dewan untuk segera dilaksanakan pengambilan keputusan lewat jalan voting," kata anggota Fraksi PDI-P Aria Bima dalam rapat paripurna, Kamis (20/7/2017).

(Baca: Fraksi PDI-P Minta Langsung Voting Keputusan RUU Pemilu)

Sementara partai yang menginginkan presidential threshold dihapus justru menginginkan agar tidak langsung dilakukan voting. Mereka menginginkan adanya forum lobi.

Adapun salah satu alasan penolakan presidential threshold sebesar 20-25 persen disampaikan Fraksi Partai Gerindra. Menurut Gerindra, penolakan berdasarkan obyek voting, yaitu presidential threshold, yang dianggap inkonstitusional.

(Baca: Gerindra Tak Ingin Ada "Voting" Terkait RUU Pemilu)

Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani pun mengajak semua fraksi untuk berunding kembali terkait lima isu krusial, terutama terkait presidential threshold.

"Kalau mau menggunakan presidential threshold, pertanyaannya mau menggunakan yang mana? Karena yang 2014 sudah digunakan Gerindra saat mencalonkan Pak Prabowo (Subianto) dan PDI-P mencalonkan Pak Jokowi," ujar Muzani.

"Apakah kita mau menggunakan tiket yang telah kita robek, yang telah kita gunakan di pertunjukan demokrasi sebelumnya?" kata dia.

PAN munculkan opsi ketiga

Namun, saat pembahasan mengerucut kepada polarisasi 20-25 persen dan 0 persen, Fraksi Partai Amanat Nasional kembali memunculkan opsi kompromi, yaitu 10 persen.

Saat menyampaikan pandangan fraksi, Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menyatakan bahwa PAN secara mendasar ingin Pemilu 2019 tanpa presidential threshold.

"Tetapi kami juga membuka dialog untuk memunculkan opsi lain. Jika tidak 0 persen atau 20 persen, mungkin bisa di angka 10 persen," ucap Yandri.

Kompas TV Apa dampak dari tarik ulur ini?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com