JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai bahwa dari aspek hukum terdapat banyak kelemahan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Namun jika dilihat dari aspek subtansi, Perppu tersebut dibutuhkan untuk menangani keberadaan ormas yang diduga memiliki tujuan menghancurkan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Saya pikir, terkait Perppu itu kita bisa memahami, menurut banyak ahli hukum ada masalah di sana. Tetapi secara substansi bagaimanapun kita butuhkan juga. Tantangan kita bukan hanya menyelamatkan demokrasi tetapi juga menyelamatkan eksistensi republik ini," ujar Syamsuddin saat menghadiri diskusi bertajuk Sudah Tepatkah RUU Pemilu dan Perppu Ormas? di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Syamsuddin mengatakan, salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini adalah menangani keberadaan ormas-ormas radikal. Meski demikian ia mengkritik mekanisme pembubaran ormas tanpa melalui pengadilan.
(Baca: Wiranto Bantah Penerbitan Perppu Ormas Sarat Kepentingan Politik)
"Kalau saya menangkap suasananya membahayakan. Di situ kita bisa memahami substansi walaupun kita tolak pembubaran ormas melalui menteri. Sebaiknya memang melalui pengadilan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (PPIM-UIN) Jakarta Ali Munhanif memandang bahwa pemerintah telah mengambil langkah politik yang tepat dengan menerbitkan Perppu Ormas.
Menurut Ali, saat ini banyak bermunculan ormas radikal dan organisasi yang berorientasi pada aksi kekerasan. Dia pun menyebut semakin banyak masyarakat yang percaya pada konsep khilafah.
"Menurut saya secara politik tepat waktu. Dengan banyaknya organisasi yang berorientasi pada radikalisme dan kekerasan, semakin banyak orang percaya pada khilafah," ujar Ali.
(Baca: Jokowi Minta Ulama Redam Gejolak Penolakan Perppu Ormas)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.