JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya ingin Densus Tindak Pidana Korupsi nantinya juga memiliki fungsi penuntutan sendiri.
Dengan demikian, ada tim jaksa yang ditempatkan di Densus Tipikor untuk membawa kasus korupsi ke persidangan.
Sistem "satu atap" itu selama ini diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harapan kita seperti itu (satu atap). Yang kita harapkan sinergi dengan kejaksaan lebih baik seperti kita menangani dari awal sudah diketahui dan sudah disupervisi oleh jaksa. Sama-sama jalan dengan jaksa," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
(baca: Ini Alasan Polri Ingin Bentuk Densus Tipikor)
Saat ini, kata Setyo, hubungan dengan kejaksaan sebatas pelimpahan berkas perkara dan bisa beberapa kali bolak balik untuk diperbaiki.
Sementara itu, jika penyidik dan jaksa penuntut umum berada satu atap, nantinya pemberkasan tidak perlu lagi bolak balik.
Jaksa, kata dia, bisa melakukan supervisi kasus dari awal sehingga proses pelimpahan juga bisa lebih cepat.
"Sehingga nanti akan lebih simpel, singkat dalam penanganan dan maju ke pengadilan," kata Setyo.
"Dengan Densus ini diharapkan kita bisa kerja sama, bersinergi dengan kejaksaan Agung membentuk semacam KPK," lanjut dia.
(baca: Kapolri Yakin Keberadaan Densus Tipikor Hasilkan Efek yang Masif)
Setyo mengatakan, wacana pembentukan Densus Tipikor tidak muncul baru-baru ini. Wacana ini sudah dibahas sejak dua hingga tiga tahun lalu di masa kepemimpin Polri Jenderal (Purn) Sutarman.
Ia memastikan keberadaan Densus Tipikor tidak akan tumpang tindih dengan tugas KPK.
"Kita mendukung dan mensupport KPK, tugasnya tidak akan tumpang tindih. Kita ada beberapa kasus di wilayah yang kecil-kecil yang KPK tidak tangani, ya harus kita tangani," kata dia.
(baca: Pimpinan KPK Apresiasi Polri Bentuk Densus Antikorupsi)