JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Yudi Widiana Adia memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/7/2017).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan hari ini, KPK akan mendalami soal aliran dana pada kasus tersebut.
"Jadi hari ini diperiksa sebagai tersangka. Tentu kami mengonfirmasi beberapa hal baik terkait adanya indikasi alirana dana ke sejumlah pihak, termasuk posisi dan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka pada kasus ini," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu siang.
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Februari 2017.
Ia diduga menerima uang lebih dari Rp 4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Selain itu, uang diberikan agar mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menyepakati Aseng dan pengusaha lainnya, yakni Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Yudi telah berulang kali diperiksa dalam penyidikan di Gedung KPK dan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, Yudi selalu membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Yudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.