JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggap ideologi ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam AD/ART yang diajukan, HTI mencantumkan ideologi mereka adalah Pancasila.
"Walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas HTI banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI," ujar Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Freddy Harris di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2017).
“Mereka mengingkari AD/ART sendiri," lanjut Freddy.
(baca: HTI: Khilafah itu Ajaran Islam)
Sementara itu, faktanya, HTI mengusung gerakan khilafah sebagai visi mereka. Namun, mereka membantah anti-Pancasila.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sebelumnya menyatakan bahwa semua hal yang disampaikan dalam setiap dakwah, seperti misalnya soal syariah, khilafah, dan akidah, merupakan materi dalam ajaran Islam.
Pemerintah kemudian mengkaji soal badan hukum HTI berdasarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
(baca: HTI Resmi Dibubarkan Pemerintah)
Akhirnya, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas HTI.
"Dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI," kata Freddy.
Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014.
(baca: Kemenkumham: Pembubaran HTI Berdasarkan Data dan Fakta)
Kemenkumham mencabut surat keputusan penerbitan itu dengan nomor surat AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.