Uji materi teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.
Putusan dinilai daluarsa
Sementara itu, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adelline Syahda menyoroti lambatnya MK dalam memutus perkara.
Untuk diketahui, sidang perdana yang diajukan Ahok itu digelar pada Senin (22/8/2016).
Dengan digelarnya sidang putusan hari ini, maka dapat disimpulkan bahwa MK membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk memeroses gugatan uji materi tersebut.
"Hampir 11 bulan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan jawaban soal kepastian hukum terkait cuti petahana," kata Adelline.
Menurut Adelline, meskipun putusan MK menjadi ketetapan untuk peraturan pilkada ke depan namun putusan tersebut telah kehilangan momentum permohonannya.
"Putusan ini secara momentum sudah daluarsa, karena kan tujuan diujikan dulu adalah untuk menghadapi pilkada serentak 2017. Sehingga bagi si pemohon yang kemudian mengajukan permohonan masanya sudah lewat, walaupun tetap bisa diimplementasikan untuk pilkada-pilkada kedepannya," kata Adelline.
Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya beralasan, MK dalam memutus perkara lebih mengedepankan kualitas.
Meski demikian, Arief berharap, ke depannya, MK bisa memutus perkara lebih cepat.
"Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat," kata Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.