Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rabu Pagi, MK Putuskan Uji Materi Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Kompas.com - 19/07/2017, 08:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Kompas TV Di Hotel Pullman Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengakui keunggulan pasangan Anies-Sandi di hasil hitung cepat.

Uji materi teregistrasi dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.

Putusan dinilai daluarsa

Sementara itu, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Adelline Syahda menyoroti lambatnya MK dalam memutus perkara.

Untuk diketahui, sidang perdana yang diajukan Ahok itu digelar pada Senin (22/8/2016).

Dengan digelarnya sidang putusan hari ini, maka dapat disimpulkan bahwa MK membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk memeroses gugatan uji materi tersebut.

"Hampir 11 bulan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan jawaban soal kepastian hukum terkait cuti petahana," kata Adelline.

Menurut Adelline, meskipun putusan MK menjadi ketetapan untuk peraturan pilkada ke depan namun putusan tersebut telah kehilangan momentum permohonannya.

"Putusan ini secara momentum sudah daluarsa, karena kan tujuan diujikan dulu adalah untuk menghadapi pilkada serentak 2017. Sehingga bagi si pemohon yang kemudian mengajukan permohonan masanya sudah lewat, walaupun tetap bisa diimplementasikan untuk pilkada-pilkada kedepannya," kata Adelline.

Ketua MK Arief Hidayat sebelumnya beralasan, MK dalam memutus perkara lebih mengedepankan kualitas.

Meski demikian, Arief berharap, ke depannya, MK bisa memutus perkara lebih cepat.

"Jadi bukan masalah itu dipercepat atau tidak, tapi kami berharap kualitas meningkat dan kecepatannya juga akan lebih cepat," kata Arief, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com