JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur ketentuan cuti bagi petahana.
Uji materi ini diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sidang akan di gelar di ruang rapat pleno gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017) pukul 09.00 WIB.
"Perkara diucapkan putusannya karena memang telah selesai pembahasan serta drafting putusan," kata Fajar saat dihubungi, Rabu.
Fajar mengimbau agar semua pihak dapat menerima dan menaati putusan MK.
"Apapun bunyi putusannya, itulah hukum yang mengikat. Apapun putusannya, itulah jawaban dari MK yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak," kata Fajar.
Ketentuan cuti petahana
Ahok sebelumnya mengajukan uji materi ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu, Ahok mempersoalkan ketentuan tersebut karena akan maju dalam pilgub DKI Jakarta 2017.
Ia mengajukan uji materi dengan alasan bahwa ketentuan cuti petahana melanggar Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.
Pasal tersebut berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.
Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.
Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.
Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.