JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengaku tak bisa memproses etik Ketua DPR Setya Novanto yang kini telah berstatus tersangka.
MKD tak bisa memproses Novanto jika tak ada aduan terkait hal itu.
Pasca-penetapan tersangka terhadap Novanto, sejumlah pihak meminta agar MKD memprosesnya secara etik karena dianggap mencoreng marwah dan kehormatan DPR RI.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR, anggota DPR yang berstatus tersangka karena suatu kasus hukum belum bisa diberhentikan sebelum mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca: Lesunya Setya Novanto Saat Pimpin Rapat Golkar...
Akan tetapi, anggota DPR bisa diberhentikan sementara jika didakwa dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Masalah Pak Novanto itu, soal kode etiknya, ini kan sudah masuk proses hukum ya. Biasanya kalau ada putusan hukumnya, pasti ada etiknya," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Selasa (18/7/2017).
Periode lalu
MKD tak dapat memproses Novanto secara etik karena yang dituduhkan tak dilakukan pada periode DPR saat ini.
Dalam kasus e-KTP, dugaan keterlibatan Novanto saat ia menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar pada periode lalu.
"Kami kan per periodik, pelanggaran (masa) lalu enggak bisa kami proses sekarang. Kami kan memproses pelanggaran etik yang dilakukan pada saat ini," kata Dasco.
"Yang lalu-lalu kan kami enggak ngerti. Ini pelanggaran etikanya, lho ya. Kalau pelanggaran hukum bisa ke polisi," lanjut politisi Partai Gerindra itu.
Baca: Setya Novanto: Duit Rp 574 Miliar Bawanya Pakai Apa?
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.