JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan Partai Golkar memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Setya Novanto.
Seperti diketahui, Setya yang merupakan Ketua Umum Partai Golkar tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada kasus KTP elektronik.
"Kita sudah menugaskan kepada Ketua Bidang Hukum dan HAM dibantu Badan Advokasi DPP Partai Golkar. Itu dari sudut penugasan partai, tetapi juga tentu dari Pak Novanto ada tim hukum sendiri," kata Idrus, di DPP Golkar, di Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (18/7/2017).
Bantuan hukum untuk Novanto, lanjut Idrus, sudah resmi diputuskan Golkar. Tim bantuan hukum akan mengawal kasus yang menjerat Novanto.
"Saya kira ini yang secara resmi tadi kita sudah menugaskan untuk mengawal," ujar Idrus.
(Baca: Lesunya Setya Novanto saat Pimpin Rapat Golkar...)
Soal apakah akan menempuh praperadilan, Idrus mengatakan pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka kepada Novanto dari KPK. Tanpa surat tersebut, pihaknya belum bisa menyusun langkah-langkah hukum untuk kasus Novanto.
"Jadi bagaimana kita bisa menyusun sebuah gugatan yang ngajukan praperadilan tanpa ada secara resmi diterima surat keputusan penetapan tersangka itu. Jadi kita akan tunggu itu," ujar Idrus.
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017). Dia diduga terlibat dalam korupsi e-KTP dalam kapasitasnya sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
(Baca: Setya Novanto: Duit Rp 574 Miliar Bawanya Pakai Apa?)
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.