(Baca: Kritik Yusril terhadap Ketentuan Pidana dalam Perppu Ormas)
Sebelumnya, ketentuan mengenai penerapan sanksi pidana tidak diatur dalam UU Ormas.
"Ini kan tidak jelas. Di Pasal 59 mengatur hal-hal yang dilarang dilakukan oleh organisasi, tapi di Pasal 82A mengatur pidana yang menghukum orang," tuturnya.
Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan mengaku tidak keberatan dengan langkah HTI dalam mengajukan uji materi terhadap Perppu Ormas. Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Istana sangat menghormati langkah HTI.
"Sebab hak konstitusional bisa dilakukan oleh siapa pun," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).
Namun, Istana yakin akan isi dalam Perppu tersebut. Pramono mengatakan, Perppu itu bukan diproses hanya di tataran pemerintah, melainkan dengan lembaga lain, salah satunya Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca: Istana Persilakan HTI Gugat Perppu Ormas ke MK)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.