JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yakin proses produk legislasi di DPR RI tidak terganggu meski Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Sistem di DPR RI sudah jalan. Ya jadi tidak menggangu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Yasonna menjelaskan, kepemimpinan di DPR RI bersifat kolektif kolegial. Oleh sebab itu, tidak menjadi soal jika ada salah satu pimpinan yang tidak dapat ikut mengambil keputusan.
"Pimpinan kan tidak hanya satu. Sifatnya kolektif kolegial di DPR RI, jadi ya jalan saja," ujar Yasonna.
Selain itu, pembahasan produk legislasi biasanya dilaksanakan di tingkat alat kelengkapan. Misalnya fraksi, komisi, pansus dan badan legislasi. Keterlibatan pimpinan DPR hanya pada akhir proses saja.
Diketahui, ada sejumlah produk legislasi yang hingga saat ini belum disetujui DPR RI.
Produk legislasi itu antara lain Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, RUU Pemilu dan RUU Terorisme.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Senin (17/7/2017) malam. Setya ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
(Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP)
Meski begitu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan bahwa kinerja DPR tidak terganggu dengan proses hukum di KPK tersebut.
"Karena pimpinan DPR-RI ini bersifat kolektif kolegial, saya kira tidak akan mengganggu tugas-tugas yang ada," kata Fadli di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa.
Selain itu, menurut Fadli, masing-masing pimpinan juga sudah mempunyai tugas atau bidang sendiri-sendiri.
"Jadi, sebenarnya bidang tugas di DPR sudah terbagi. Sehingga tidak mengganggu tugas pimpinan," ujar dia.
(Baca: Fadli Zon: Penetapan Novanto sebagai Tersangka Tak Ganggu Kinerja DPR)