Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 18/07/2017, 13:55 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Partai Golkar seharusnya segera mengambil langkah politik dengan mengganti Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum.

Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Ada baiknya internal Golkar memberikan posisi sebagai Ketua Umum kepada kader lain yang terbaik dalam mengelola partai," ujar Feri, dalam konferensi pers sikap kelompok sipil di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Ia mengatakan, menjelang tahun politik, 2018 dan 2019, Golkar harus mempersiapkan strategi untuk meraih suara, baik di Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019.

Menruut dia, Golkar tak mungkin melewati dua tahun politik tersebut dengan kepemimpinan yang cacat hukum.

"Mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar akan semakin memperumit keadaan internalnya sendiri," ujar dia.

Feri mengatakan, jika Novanto dilengserkan terlebih dahulu dari Partai Golkar, maka bisa menjadi pintu masuk menggantinya dari jabatan Ketua DPR RI.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU MD3, pimpinan DPR RI dapat diberhentikan karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Ketentuan "diberhentikan" diatur lebih lanjut dalam ayat (2) bahwa pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politik tempat dia bernaung.

"Jalan menghentikan Setya Novanto di DPR harus melalui Partai Golkar dulu. Golkar pun harus menyadari itu. Tanpa sikap tegas, posisi itu akan menjadi bulan-bulanan partai lain karena Novanto pasti sibuk menghadapi proses hukum," ujar Feri.

Kompas TV Ketuanya dijadikan tersangka oleh KPK, Partai Golongan Karya pun bereaksi. 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke