Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setya Novanto Tersangka, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Golkar?

Kompas.com - 18/07/2017, 13:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Partai Golkar seharusnya segera mengambil langkah politik dengan mengganti Setya Novanto dari jabatan Ketua Umum.

Hal ini, menurut dia, perlu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

"Ada baiknya internal Golkar memberikan posisi sebagai Ketua Umum kepada kader lain yang terbaik dalam mengelola partai," ujar Feri, dalam konferensi pers sikap kelompok sipil di Sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Ia mengatakan, menjelang tahun politik, 2018 dan 2019, Golkar harus mempersiapkan strategi untuk meraih suara, baik di Pilkada Serentak 2018 maupun Pemilu 2019.

Menruut dia, Golkar tak mungkin melewati dua tahun politik tersebut dengan kepemimpinan yang cacat hukum.

"Mempertahankan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar akan semakin memperumit keadaan internalnya sendiri," ujar dia.

Feri mengatakan, jika Novanto dilengserkan terlebih dahulu dari Partai Golkar, maka bisa menjadi pintu masuk menggantinya dari jabatan Ketua DPR RI.

Berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU MD3, pimpinan DPR RI dapat diberhentikan karena tiga hal, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Ketentuan "diberhentikan" diatur lebih lanjut dalam ayat (2) bahwa pimpinan DPR dapat diberhentikan apabila diusulkan oleh partai politik tempat dia bernaung.

"Jalan menghentikan Setya Novanto di DPR harus melalui Partai Golkar dulu. Golkar pun harus menyadari itu. Tanpa sikap tegas, posisi itu akan menjadi bulan-bulanan partai lain karena Novanto pasti sibuk menghadapi proses hukum," ujar Feri.

Kompas TV Ketuanya dijadikan tersangka oleh KPK, Partai Golongan Karya pun bereaksi. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com