JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, tugas-tugas pimpinan DPR tidak akan terganggu dengan penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik e-(KTP).
"Dan karena pimpinan DPR-RI ini bersifat kolektif kolegial, saya kira tidak akan mengganggu tugas-tugas yang ada," kata Fadli di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Selain itu, menurut Fadli, masing-masing pimpinan juga sudah mempunyai tugas atau bidang sendiri-sendiri.
"Jadi, sebenarnya bidang tugas di DPR sudah terbagi. Sehingga tidak mengganggu tugas pimpinan," ujar dia.
Sementara itu, ketika ditanya apakah Fraksi Golkar akan mengajukan pengganti Setya Novanto, Fadli mengatakan belum ada pemberitahuan mengenai keputusan apa pun dari fraksi.
Selain itu, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, baik pimpinan maupun anggota tidak berubah statusnya di DPR saat menjalani suatu proses hukum, sampai ada putusan pengadilan yang bersifat inkrah.
"Kalau tidak ada pengusulan pergantian (dari Golkar) ya berarti tidak ada perubahan apa-apa," kata Fadli.
"Nanti kami akan rapim dan selama tidak ada pergantian yang diusulkan farksi atau partai politik, berarti tidak ada perubahan. Karena mekanisme kita seperti itu," ujar politisi Partai Gerindra itu.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017).
(Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP)
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP. Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
(Baca: Menurut Jaksa, Korupsi E-KTP Dilakukan Bersama-sama Setya Novanto)